TULUNGAGUNG, 90detik.com– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Tulungagung melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Tulungagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin(18/3) lalu.
Dalam laporan yang disampaikan itu, AMPUH menyatakan, dalam Lampiran III: Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2021 Tanggal: 28 Desember 2021 terdapat nama penerima hibah yang tertera dalam lampiran tersebut namun tidak menerima (Fiktif).
Serta dalam Lampiran III: Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 127 Tahun 2022 Tanggal: 19 Desember 2022 terdapat nama penerima hibah yang tertera dalam lampiran tersebut namun tidak menerima (fiktif).
”SKPD Pemberi Hibah adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung. Namun saat kami melakukan investigasi kepada penerima hibah tidak ada yang menerima,” ujar koordinator AMPUH Zuli Purwanto.
Selain itu, masih Zuli menegaskan, karena indikasi penggunaan anggaran APBD tahun 2022/2023 yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Serta melihat APBD tahun 2024 Kab. Tulungagung masih ada indikasi memainkan anggaran melalui hibah BOP Paud, BOP Kesetaraan dan BOS.
”Kegeraman dari AMPUH sudah memuncak, melihat kondisi seperti ini, karena berkaitan dengan penggunaan hibah keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zuli menyatakan bahwa lembaga penerima hibah, seperti BOP Paud, BOP Kesetaraan, dan BOS, lembaga yang disebutkan tidak menerima dana tersebut. Hal ini berdasarkan konfirmasi langsung dari lembaga pendidikan yang disebutkan dalam perbup tersebut.
”Lebih ironis lembaga-lembaga tersebut juga tidak merasa mengajukan proposal untuk bantuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sujanarko mantan direktur KPK menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat Tulungagung, yang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
”Pelaporan ini perlu didukung karena sesuai dengan UU KPK tahun 2019 khususnya pasal 1 ayat 4. Saya juga prihatin banyak kasus korupsi di Tulungagung yang belum terselesaikan secara tuntas oleh KPK,”ujarnya saat dihubungi awak media 90detik.com, pada Selasa (19/03).
Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan di Tulungagung untuk menjadi lebih transparan dan akuntabel. Serta upaya mencegah terulangnya kasus korupsi di Tulungagung.
”Dan pentingnya keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Agar birokrasi Tulungagung kembali pada tataran yang seharusnya, yaitu melayani publik dengan baik,” harapnya.
Dengan adanya pelaporan ke KPK, Sujanarko juga menyatakan bisa membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Tulungagung dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.
”Semoga kabupaten Tulungagung tidak mengulang kesalahan lama terkait kasus-kasus korupsi, dan birokrasi harus kembali ke khitahnya dan semata-mata bekerja untuk melayani publik,” pungkasnya.
(Red/JK)