Connect with us

Hukum Kriminal

Diduga Selewengkan Dana Hibah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung Dilaporkan ke KPK 

Published

on

TULUNGAGUNG, 90detik.com Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Tulungagung melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Tulungagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin(18/3) lalu.

Dalam laporan yang disampaikan itu, AMPUH menyatakan, dalam Lampiran III: Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2021 Tanggal: 28 Desember 2021 terdapat nama penerima hibah yang tertera dalam lampiran tersebut namun tidak menerima (Fiktif).

Serta dalam Lampiran III: Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 127 Tahun 2022 Tanggal: 19 Desember 2022 terdapat nama penerima hibah yang tertera dalam lampiran tersebut namun tidak menerima (fiktif).

”SKPD Pemberi Hibah adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung. Namun saat kami melakukan investigasi kepada penerima hibah tidak ada yang menerima,” ujar koordinator AMPUH Zuli Purwanto.

Selain itu, masih Zuli menegaskan, karena indikasi penggunaan anggaran APBD tahun 2022/2023 yang diduga tidak sesuai dengan aturan.

Serta melihat APBD tahun 2024 Kab. Tulungagung masih ada indikasi memainkan anggaran melalui hibah BOP Paud, BOP Kesetaraan dan BOS.

”Kegeraman dari AMPUH sudah memuncak, melihat kondisi seperti ini, karena berkaitan dengan penggunaan hibah keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Zuli menyatakan bahwa lembaga penerima hibah, seperti BOP Paud, BOP Kesetaraan, dan BOS, lembaga yang disebutkan tidak menerima dana tersebut. Hal ini berdasarkan konfirmasi langsung dari lembaga pendidikan yang disebutkan dalam perbup tersebut.

”Lebih ironis lembaga-lembaga tersebut juga tidak merasa mengajukan proposal untuk bantuan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sujanarko mantan direktur KPK menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat Tulungagung, yang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

”Pelaporan ini perlu didukung karena sesuai dengan UU KPK tahun 2019 khususnya pasal 1 ayat 4. Saya juga prihatin banyak kasus korupsi di Tulungagung yang belum terselesaikan secara tuntas oleh KPK,”ujarnya saat dihubungi awak media 90detik.com, pada Selasa (19/03).

Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan di Tulungagung untuk menjadi lebih transparan dan akuntabel. Serta upaya mencegah terulangnya kasus korupsi di Tulungagung.

”Dan pentingnya keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Agar birokrasi Tulungagung kembali pada tataran yang seharusnya, yaitu melayani publik dengan baik,” harapnya.

Dengan adanya pelaporan ke KPK, Sujanarko juga menyatakan bisa membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Tulungagung dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.

”Semoga kabupaten Tulungagung tidak mengulang kesalahan lama terkait kasus-kasus korupsi, dan birokrasi harus kembali ke khitahnya dan semata-mata bekerja untuk melayani publik,” pungkasnya.

(Red/JK)

Hukum Kriminal

Viral, Residivis Mencuri di Kamar Kos Kediri, Pelaku Dibekuk Polisi

Published

on

KEDIRI KOTA – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil amankan terduga pelaku pencurian di kamar kos Kel Mojoroto Gg 1 Kec Mojoroto Kota Kediri, yang sempat viral di media sosial.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin mengatakan terduga pelaku FAD Pr (28) thn merupakan residivis dan sudah pernah 4 kali di pidana/penjara dalam kasus yang sama.

“Tersangka ini residivis 4 kali keluar masuk penjara,” terangnya pada awak media, Jum’at (18/4/2025)

Kronologi kejadian, pelaku awalnya datang menggunakan sepeda motor honda scopy dengan maksud mencari kos, dan selanjutnya pelaku sampai di rumah kost Putri Dewiyanti Kel Mojoroto.

“Tersangka masuk ke dalam melihat ada kamar yang di tempati korban sedikit terbuka dengan kunci menempel di pintu,” terang Kasatreskrim Polres Kediri Kota

Masih kata AKP M.Fathur Rozikin, pelaku masuk ke kamar dan mengambil barang yang ada di kamar serta pergi meninggalkan kamar kos.

Menurut korban kamar kos ditinggalkan dalam keadaan tertutup namun kunci masih tertancap di pintu, saat korban makan bersama temanya di ruang tamu,
dan mendapati kamar yang sudah berantakan.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas subnit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan melakukan interview terhadap saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV TKP yang sudah diunggah dan viral di media sosial.

Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor scopy warna putih milik diduga pelaku terparkir di kos Perumahan Bumiasri.

Sebagai tindak lanjut dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost Pelaku kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 1 (satu) tas berisi kosmetik, 1 (satu) unit Kendaraan R2 yang di gunakan pelaku

“Kami mengimbau pada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana silahkan laporan ke Kantor Polisi terdekat dan tidak di pungut biaya apapun untuk kami tindak lanjuti,”pungkas AKP Fathur Rozikin. (Ham/red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Korupsi DD, Kades Kradinan Ditahan, 1 Perangkat Desa Masih DPO

Published

on

TULUNGAGUNG, – Polres Tulungagung mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES, terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 700 juta.

Penahanan tersebut berlangsung pada 15 April 2025.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menyatakan bahwa penahanan terhadap ES dilakukan setelah memenuhi semua unsur yang diperlukan, termasuk kelengkapan berkas kasus alias P21.

“Kami menahan ES bukan karena khawatir melarikan diri, tetapi berdasarkan hukum dan bukti yang telah dikumpulkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Ryo Pradana mengungkapkan bahwa ES bersekongkol dengan seorang perangkat desa lainnya, WJ, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya diduga melakukan manipulasi terhadap keuangan desa yang berakibat serius bagi keuangan negara.

Polres Tulungagung berencana untuk merilis informasi lebih lanjut mengenai kasus ini pada 24 April 2025, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan dan langkah hukum yang diambil dalam kasus ini.

Dengan langkah tegas tersebut, aparat kepolisian menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di level desa demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa. (DON-red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Pornografi Kepada Murid, Oknum Guru Honorer Ditetapkan Tersangka

Published

on

LUMAJANG – Penyidik Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim menetapkan seorang oknum guru honorer sebagai tersangka atas kasus pornografi.

Tersangka berinisial JM (35), seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi terhadap murid perempuan yang masih dibawah umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata saat menggelar konferensi pers di Lobby Polres Lumajang Polda Jatim, Jumat (18/4).

“Tersangka telah kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur tertanggal 14 April 2025,” ujar AKP Pras.

Kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (8/4/2025) ketika korban menghubungi tersangka melalui video call, untuk meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp pelajaran PJOK.

Pada saat video call berlangsung, tersangka dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran PJOK jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kasus ini terungkap pada hari Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ayah korban mendapat informasi dari warga mengenai video yang memperlihatkan tersangka melakukan video call dengan korban dan memperlihatkan alat kelaminnya.

Setelah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada korban, ayah korban melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah pada hari Senin (14/4/2025).

“Tersangka ditangkap pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB oleh petugas Polsek Tempursari Polres Lumajang setelah mendapat laporan adanya kerumunan warga yang juga mencari oknum guru honorer tersebut,” tambah AKP Pras.

Dari penangkapan tersangka pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO Y27S warna hijau milik tersangka dan satu unit handphone merek VIVO warna hijau milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polres Lumajang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih waspada dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dalam penggunaan perangkat komunikasi serta media sosial.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada pihak sekolah untuk lebih selektif dalam perekrutan tenaga pendidik dan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap perilaku para guru.

“Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang,” pungkas AKP Pras. (DON-red)

Continue Reading

Trending