TULUNGAGUNG, 90detik.com- Belum lama ini, lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, menjadi sorotan setelah di beri SP1 oleh pihak penegak Perda/Satpol PP Tulungagung.
Meski telah diberi peringatan, bangunan di atas LSD tersebut kini di kerjakan lagi seolah mengabaikan peraturan yang ada.
Ketua PSM LIDRA (Penyambung Lidah Rakyat), Menam Maulana, menjelaskan bahwa pihak Satpol PP telah diabaikan oleh oknum yang melakukan dugaan penyalahgunaan LSD.
Ia pun meminta pihak Satpol PP untuk segera bertindak tegas dengan memberikan SP2 atau memerintahkan pembongkaran bangunan di atas LSD dan mengembalikannya seperti semula.
“Saya minta pihak Satpol PP Tulungagung segera menindaklanjuti dan membongkar bangunan yang dibangun diatas lahan sawah dilindungi tersebut”, pintanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Sony Welliahmadi SSTP MM, menyatakan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti.
“Kami akan segera menindaklanjuti mas”, tegasnya, Jumat(1/3).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan dan melindungi LSD yang telah ditetapkan sebagai lahan yang perlu dilindungi.
“Kami akan segera mengambil langkah untuk menyikapi adanya dugaan penyalahgunaan lahan sawah dilindungi tersebut mas”, ujarnya.
Semoga dengan adanya sikap tegas dari pihak Satpol PP, penyalahgunaan LSD di Desa Sumberejo Kulon dapat segera dihentikan dan langkah-langkah preventif dapat dilakukan untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang. (Red)