Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 13 Des 2023 WIB ·

Seorang Anak Menghabisi Nyawa Ibunya, Pelaku Diringkus Polisi


 Seorang Anak Menghabisi Nyawa Ibunya, Pelaku Diringkus Polisi Perbesar

 

Jember, 90detik.com- Terungkap sudah siapa sebenarnya pelaku pembunuhan seorang wanita berusia sekitar 60 th yang ditemukan di pinggir irigasi yang sempat menggemparkan warga di dua Kecamatan Jombang dan Kencong sebulan lalu.

Dari hasil penyelidikan Polres Jember berhasil ditangkap tiga orang pelaku satu diantaranya merupakan anak kandung korban sendiri yang bernama SN 40th perempuan, warga susun. Krajan I Kec. Kencong Kab. Jember. Dua orang lainya SA, Laki-laki, Umur 50 Th, Wiraswasta, Alamat Dusun Jombang Desa.Yosowilangun Lor Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang adalah pacar dari SN dan AW, Laki-laki, Umur 53 Th, warga JI. Balongrawe Baru Desa. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto teman dari pelaku SA.

Peristiwa tragis ini terjadi ketika SN, anak perempuan, merasa tidak mendapat restu dari ibunya karena hubungan dengan pacarnya bernama SA. SN seringkali mengalami pertengkaran dengan ibunya yang sering marah dan tidak mendukung hubungan dengan pacarnya SA tersebut.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat dalam Press confrence resminya, menyampaikan bahwa SN sebagai anaknya sempat berbelit saat dimintai keterangannya dan akhirnya mengakui perbuatannya. “SN merasa kesal dan tertekan atas ketidak setujuan ibunya terhadap hubungannya dengan SA dan kerap kali marah terhadap SN dan SA,” ujar Kapolres. Rabu (13/12/2023).

Selain kerap mendapat marah dari korban sebagai ibu pacarnya, SA juga mengincar harta dari korban HS yang diketahui tidak pulang dari berhenti kerjanya di Surabaya, sedang AW turut dalam aksi tersebut karena mendapat iming iming upah dari SA, jelas Kapolres.

Dalam menangani perkara ini polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHP Sub Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Pendowo Jatim dan Relawan 08 Bertemu untuk Membahas Dukungan bagi Pelaku UMKM

6 November 2024 - 15:40 WIB

Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

5 November 2024 - 09:47 WIB

Kecelakaan Maut Bus Bagong di Ngantru Tulungagung Merenggut Nyawa, Dua Korban Tewas

5 November 2024 - 07:00 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

5 November 2024 - 03:58 WIB

KPU Kabupaten Blitar Tegaskan Aturan Debat Paslon, Boleh Gunakan Bahan Resmi Visi, Misi, dan Program

4 November 2024 - 19:50 WIB

Kapolres Blitar Hadiri Peresmian Pengoperasian Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api

4 November 2024 - 19:42 WIB

Trending di Jawa Timur