Nasional

Bansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI

Published

on

JAKARTA – Program bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Blitar kembali menuai sorotan keras. Forum Masyarakat RT dan RW (FORMAT) Kabupaten Blitar menilai penyaluran Bansos masih semrawut, tidak tepat sasaran, dan tak kunjung dibenahi meski sudah memasuki awal 2026.

Ketua FORMAT Kabupaten Blitar, Swantantio Hani Irawan, menegaskan belum ada kejelasan rekomendasi maupun langkah konkret dari DPRD Kabupaten Blitar terkait pembenahan data Bansos yang selama ini dinilai bermasalah.

Kondisi itu mendorong FORMAT mengadu ke DPR RI Komisi VIII untuk meminta dukungan sekaligus mengusulkan persoalan Bansos Blitar dijadikan agenda nasional.

“Masalah Bansos ini bukan baru. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan tindakan nyata. Karena itu kami mengadu ke DPR RI agar persoalan ini mendapat atensi serius,” kata Tiok panggilan akrabnya di Jakarta, pada Kamis (05/02).

Pun, ia juga mengungkapkan pemberlakuan stiker atau penanda rumah penerima Bansos sebagai bentuk transparansi sekaligus sanksi moral sosial. Bilamana para keluarga penerima manfaat (KPM) yang menghapus akan dihapus dari data penerima manfaat.

Pihaknya juga meminta terkait perekrutan ketua RT/RW untuk menjadi mitra BPS untuk bisa dijadikan salah satu agenda rapat koordinasi dengan kementerian.

“Tadi juga saya sampaikan kepada Pak Endro, terkait pemasangan penanda rumah penerima Bansos untuk didorong menjadi peraturan menteri,“ tegasnya.

FORMAT berharap, dengan naiknya aduan ke tingkat DPR RI, pembenahan data Bansos di Kabupaten Blitar tidak lagi berjalan di tempat dan benar-benar menyentuh warga yang berhak menerima bantuan. Selain itu, enam tuntutan dari FORMAT bisa menjadi agenda nasional.

“Harapan kami, dengan naiknya aduan komisi VIII DPR RI, akan segera melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kabupaten Blitar,“ pungkasnya.

Sebelumnya, FORMAT telah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu (28/1) yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam forum tersebut, FORMAT menyampaikan enam tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Pertama, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membenahi data Bansos dengan melibatkan FORMAT.

Kedua, pelibatan RT dan RW sebagai mitra statistik BPS, karena dinilai paling memahami kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.

Tuntutan ketiga adalah penutupan total data Bansos lama yang dinilai sudah tidak valid, disertai pendataan ulang secara menyeluruh atau revaluasi.

Keempat, sinkronisasi data lintas lembaga, mulai dari Kementerian Sosial, BPS, Dukcapil, BPJS, hingga instansi perpajakan, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima.

FORMAT juga mendesak pemberlakuan stiker atau penanda rumah penerima Bansos sebagai bentuk transparansi sekaligus sanksi moral sosial.

Terakhir, peningkatan bimbingan teknis (bimtek) administrasi kependudukan dan pendataan sosial ekonomi bagi RT dan RW.

Swantantio menegaskan, FORMAT tidak akan berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Organisasinya akan mengawal hasil hearing tersebut secara ketat.

“Jika sampai Juni 2026 tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan OPD terkait, kami pastikan akan mengambil langkah lanjutan,” tegasnya.(JK)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version