Jawa Timur
Dugaan Kecurangan Menjelang Pengumuman Hasil Tes CAT Seleksi ASN PPPK di Tulungagung
TULUNGAGUNG – Menjelang pengumuman kelulusan seleksi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 24 – 31 Desember 2024, sejumlah dugaan kecurangan mulai mencuat dalam proses seleksi tahap 1 Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dugaan ini berawal dari laporan mengenai adanya perubahan formasi jabatan yang dilamar oleh peserta saat mengikuti tes (Computer Assisted Test) CAT, berbeda dengan formasi jabatan yang mereka pilih saat mendaftar.
Salah satu keluarga peserta yang hanya ingin disebut dengan inisial H mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami, sebagai masyarakat, dari awal sudah curiga akan ada kecurangan oleh panitia, dan terbukti ada pengumuman masa sanggah kedua. Seharusnya, panitia tidak menerima aduan sanggah di luar jadwal. Mereka harus jeli dan memeriksa dengan teliti ketika menerima aduan di masa sanggah yang telah ditetapkan. Terlihat sekali ada yang tidak beres, termasuk penulisan formasi yang keliru atau terbalik,” ujarnya dengan penuh rasa kecewa.
Dua formasi jabatan yang telah teridentifikasi mengalami perubahan ini menimbulkan pertanyaan terkait integritas dalam proses seleksi.
Kejanggalan juga muncul terkait pengumuman susulan masa sanggah.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), masa sanggah untuk seleksi administrasi seharusnya berlangsung hingga 11 November 2024.
Namun, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Tulungagung mengeluarkan pengumuman susulan mengenai masa sanggah yang diterbitkan pada 12 November 2024.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Panselda penerimaan ASN PPPK, Tri Hariadi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.
Tri Hariadi tidak memberikan tanggapan mengenai dugaan kecurangan ini ketika dikonfirmasi oleh 90detik.com.
Di sisi lain, Soeroto, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Tulungagung, menjelaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku berdasarkan panselnas BKN Pusat.
“Semua tes menggunakan sistem SSCASN dan seleksi CAT, dan hasilnya langsung keluar setelah semua jawaban selesai. Nilai tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” terangnya pada, Sabtu(21/12).
Namun, ketika ditanya mengenai pengumuman susulan hasil masa sanggah yang dikeluarkan pada 12 November 2024, Soeroto menyatakan bahwa ada kesempatan terakhir bagi peserta untuk memastikan kebenaran administrasinya hingga 14 November 2024.
“Setelah masa sanggah, ada jadwal penarikan data final dari tanggal 12 hingga 14, di mana peserta dapat memastikan kebenaran administrasinya untuk mengikuti tes selanjutnya, dan itu berlaku secara nasional,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan adanya kekeliruan dalam nama jabatan yang sudah dikonfirmasi dan ditindaklanjuti oleh panitia.
“Benar, bahwa ada kemarin kekeliruan nama jabatan ketika pengumuman seleksi kompetensi. Yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi ke panitia pada 30 November 2024, dan ditindaklanjuti oleh panitia pada 2 Desember 2024. Pada data SSCASN, atas nama Sugiarto jabatan yang dilamar tetap sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat dan Andri Prasetianto sebagai Pengadministrasi Perkantoran. Bukti bahwa jabatan yang dilamar tidak berubah ada pada kartu peserta seleksi mereka. Kebenaran data jabatan peserta dapat dikonfirmasi oleh semua pelamar pada waktu pengumuman hasil uji kompetensi yang akan disampaikan oleh BKN,” imbuhnya.
Meskipun demikian, keputusan ini semakin menambah spekulasi mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen.
Dengan banyaknya kejanggalan dan kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen ini, harapan masyarakat untuk mendapatkan ASN yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi semakin dipertanyakan.
Diharapkan pihak berwenang dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut agar keadilan dalam proses rekrutmen ASN PPPK dapat terwujud. (DON-red)