Redaksi
Fredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Maluku BD — Aktivis sekaligus narasumber publik, Fredi Moses Ulemlem, mengingatkan aparat penegak hukum untuk mewaspadai potensi praktik “ganti kepala” dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19, proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Naumatang, serta dugaan gratifikasi di wilayah Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut Fredi, dalam banyak perkara korupsi, kerap terjadi upaya sistematis untuk mengalihkan tanggung jawab dari pelaku utama kepada pihak lain yang dijadikan “peran pengganti” atau kambing hitam.
“Waspada ganti kepala, pelaku asli jangan sampai lolos dan hanya menyisakan peran pengganti. Ini penting agar proses hukum tidak berhenti pada aktor lapangan saja, tetapi mampu menyentuh aktor intelektual di balik kasus,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).
Ia menilai, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak yang tampak di permukaan.
Fredi menjelaskan, praktik “ganti kepala” biasanya dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengalihan kesalahan kepada bawahan, rekayasa penetapan tersangka, hingga manipulasi dokumen dan aliran keuangan.
“Peran pengganti ini kerap dijadikan tameng untuk melindungi pelaku utama agar lolos dari jerat hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mengedepankan investigasi komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi secara mendalam, analisis dokumen, penelusuran transaksi keuangan, serta kerja sama lintas lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fredi juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi yang muncul dalam perkara tersebut. Ia menyebut, gratifikasi itu diduga merupakan bagian dari pola korupsi sistematis dalam setiap proyek, yang dijalankan dalam bentuk “fee” dan berlangsung selama ini.
“Tidak hanya itu, kasus gratifikasi yang muncul patut diduga sebagai bentuk praktik korupsi dari setiap proyek dalam bentuk fee yang sudah berjalan. Karena itu, pihak Ditreskrimsus harus segera melakukan upaya paksa terhadap saksi-saksi yang belum hadir sampai saat ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyidik tidak terkesan melemahkan diri di hadapan para pelaku korupsi.
“Pihak Ditreskrimsus jangan terkesan melemahkan diri sendiri di hadapan koruptor dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh logika publik,” lanjutnya.
Fredi menambahkan, publik kini semakin kritis dan menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya intervensi.
“Sudah menjadi hal yang tidak lagi diragukan publik mengenai adanya dugaan intervensi dari atas ke bawah. Ini yang harus dijawab dengan kerja profesional dan transparan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19, proyek jalan di Desa Lurang dan Naumatang, serta dugaan gratifikasi yang turut menyeret nama Benyamin Thomas Noach, dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh.
“Tujuan utama penegakan hukum adalah mengungkap kebenaran dan memastikan pelaku utama bertanggung jawab, bukan sekadar menghukum pihak yang dijadikan pengganti,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara serta pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya di wilayah terluar Indonesia. (By/Red)