Nasional
Praktisi Hukum Desak Transparansi Penanganan Kasus Di Maluku
Maluku — Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem melontarkan kritik keras terhadap kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku pada 5 Mei 2026 yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan sejumlah perkara, termasuk dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Selain perkara tersebut, Fredi juga menyoroti penanganan kasus penggunaan anggaran Covid-19 serta proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Naumatang, Pulau Wetar, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) tertanggal 2 Maret 2026, penyidik disebutkan akan melakukan koordinasi dengan Tipidkor Kortas Polri untuk menggelar perkara. Namun, hingga memasuki April 2026, agenda gelar perkara tersebut belum terlaksana.
“Jika merujuk pada prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas, penundaan tanpa penjelasan yang transparan berpotensi mencederai kepercayaan publik,” ujar Fredi.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan terbuka, profesional, dan sesuai standar prosedur.
Fredi juga mengungkapkan telah berupaya mengonfirmasi perkembangan perkara kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Pieter Yanotama. Namun, hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.
“Padahal komunikasi sebelumnya berjalan baik. Ketika akses informasi menjadi terbatas, publik wajar mempertanyakan progres penanganan perkara,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan secara transparan. Ini penting untuk menjaga legitimasi institusi,” tegasnya.
Lebih jauh, Fredi menyinggung pentingnya konsistensi antara komitmen institusional Polri dan implementasi di lapangan di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Komitmen Polri yang presisi harus tercermin dalam percepatan, keterbukaan, dan ketegasan penanganan perkara, terutama yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Fredi menyatakan pihaknya telah menyiapkan surat resmi kepada Mabes Polri guna meminta supervisi sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami akan menempuh jalur konstitusional untuk meminta kejelasan. Ini bagian dari kontrol publik agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. (By/Red)