Nasional

Proyek JUT Sobontoro Amburadul: Diduga Pokir Wakil Bupati, GMPN Desak Audit dan Penyelidikan

Published

on

TULUNGAGUNG— Proyek infrastruktur senilai Rp 200 juta di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, kini menjadi sorotan tajam publik setelah mengalami kerusakan parah sebelum genap setahun beroperasi.

Jalan Usaha Tani (JUT) yang dibangun dari dana Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) 2025 itu kini penuh retakan, patahan, dan amblesan di berbagai titik.

Kerusakan dini ini menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas pekerjaan, pengawasan, dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

Kepala Desa Sobontoro, Sodik Afandi, tak menampik kondisi memprihatinkan proyek itu.

Pihaknya menjelaskan bahwa dana Rp 200 juta bersumber dari BKK Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025 yang diajukan melalui proposal desa pada 2024.

“Untuk masalah hasil pekerjaan akan kita evaluasi kembali karena ini juga masih anggaran berjalan,” ujar Sodik melalui pesan singkat kepada 90detik.com, pada Selasa (4/10).

Sodik menambahkan, proyek tersebut tidak dikerjakan oleh kontraktor (CV), melainkan oleh masyarakat desa dengan pengawasan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembangunan dinding penahan tanah (TPT) karena tidak tercantum dalam spesifikasi teknis proposal.

Namun, penjelasan itu belum menjawab pertanyaan publik, jika proyek diawasi langsung oleh TPK dan pemerintah desa, bagaimana mungkin kualitas pekerjaan bisa sedemikian buruk?

Dan apakah standar teknis pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) memang membolehkan hasil kerja serapuh itu?

Menanggapi temuan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN) menyatakan siap bertindak.

Ketua GMPN, Wahyudi, menyebut kerusakan dini tersebut sebagai indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek.

“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat dan APIP untuk meminta audit menyeluruh, baik secara teknis maupun administratif,” tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan, bila audit menemukan unsur pidana, GMPN akan mendorong aparat penegak hukum turun tangan.

“Kalau ada unsur korupsi, harus diproses secara hukum. Jangan ada lagi proyek abal-abal yang mengorbankan uang rakyat,” cetusnya.

Lebih jauh, Wahyudi mengungkap informasi dari sumber internal bahwa proyek JUT di Sobontoro merupakan bagian dari 16 pokok pikiran (Pokir) yang disampaikan oleh Ahmad Baharuddin, anggota DPRD Tulungagung yang kini menjabat Wakil Bupati Tulungagung.

“Kalau benar proyek ini termasuk dalam Pokir pejabat yang kini duduk di eksekutif, patut diduga ada konflik kepentingan dan kongkalikong. Aparat hukum harus segera melakukan penyelidikan,” pintanya.

Ia menegaskan GMPN akan melakukan pengawasan terhadap seluruh proyek BKK, terutama yang bersumber dari Pokir anggota DPRD.

“Kami menuntut agar proyek bantuan keuangan benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar catatan pembangunan di atas kertas yang gagal total,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan namanya dalam proyek JUT Desa Sobontoro.

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek bernilai ratusan juta rupiah yang rusak sebelum sempat dinikmati masyarakat. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version