Jawa Timur
Skandal Rp 569 Miliar Kredit Fiktif Bank Jatim: DPRD Desak Ganti Direksi, Kekayaan Pejabat Tembus Rp 122 Miliar Terungkap
SURABAYA,- Komisi C DPRD Jawa Timur mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk memberhentikan seluruh direksi dan komisaris Bank Jatim.
Desakan ini menyusul kasus dugaan pembobolan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar di cabang Jakarta yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi DKI.
Sorotan semakin panas setelah data LHKPN mengungkap kekayaan fantastis sejumlah pejabat Bank Jatim, termasuk Direktur IT & Digital, Zulhelfi Abidin, yang hartanya mencapai Rp 122 miliar. mengalahkan total kekayaan direktur utama.
Kasus ini dinilai sebagai “pukulan telak” bagi reputasi Bank Jatim, BUMN daerah yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pembobolan melalui kredit fiktif di cabang Jakarta ini disebut mirip modus yang pernah terjadi tahun-tahun sebelumnya, namun dengan nilai tertinggi sepanjang sejarah bank tersebut.
Adam Rusydi, Ketua Komisi C DPRD Jatim, menegaskan pergantian direksi wajib dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Kalau tidak tegas, ini bisa jadi template kejahatan berulang,” tegas Adam, pada Sabtu (12/4/2025), mengutip keterangannya.
Berdasarkan laporan LHKPN 2024, tujuh direktur Bank Jatim tercatat memiliki kekayaan kolektif mencapai Rp 195,6 miliar, dengan disparitas mencolok antar pejabat. Zulhelfi Abidin (Direktur IT & Digital) menjadi yang tertajir dengan harta Rp 122 miliar, 80% berasal dari surat berharga dan properti mewah di Jakarta dan Depok.
Angka ini jauh melampaui kekayaan Direktur Utama Busrul Iman Rp 16,9 miliar. Sementara itu, Direktur Kepatuhan Umi Rodiyah hanya memiliki aset Rp 845 juta, tetapi tercatat utang Rp 1,57 miliar.
Pola kekayaan direksi juga dipertanyakan. Sebanyak 5 dari 7 direktur memiliki lebih dari 5 properti, dengan lokasi tersebar di Jakarta, Surabaya, hingga daerah non-urban seperti Probolinggo dan Jombang. Edi Masrianto (Direktur Keuangan), misalnya, mengantongi 8 properti di 7 kota berbeda.
Komisi C memberi tenggat hingga April 2025 kepada Gubernur Khofifah untuk merespons rekomendasi pergantian direksi. Jika diabaikan, dewan mengancam akan menggunakan hak interpelasi.
“RUPS-LB harus digelar sebelum Mei. Kami tak mau ini jadi bom waktu baru,” kata Adam.
Namun, sikap Khofifah masih menjadi tanda tanya. Sejauh ini, Pemprov Jatim sebagai pemegang saham mayoritas (93,8%) belum memberikan pernyataan resmi.
(Tim)