Nasional
Tambang Ilegal di Blitar Tutup, Ratusan Warga Gelar Aksi Demo
BLITAR, – Ratusan warga di sekitar aliran Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, melakukan unjuk rasa di Mapolres Blitar Kota dan Kantor DPRD setempat pada Senin (3/2). Aksi ini menuntut pembukaan kembali tambang pasir yang menjadi sumber penghidupan mereka, setelah penutupan 16 lokasi tambang ilegal oleh kepolisian.
Penutupan tambang tersebut telah berdampak luas pada masyarakat. Endang W., perwakilan warga, menyatakan bahwa selama 6 bulan terakhir, ratusan pekerja tambang, sopir truk, hingga pedagang kehilangan mata pencaharian. Sehingga mengakibatkan ekonomi warga terpuruk.
“Tabungan mereka sudah habis, sementara anak-anak butuh biaya pendidikan. Kami mohon izin tambang dibuka kembali, tetapi tetap sesuai hukum,” ujarnya.
Warga menegaskan tidak ingin melanggar aturan, tetapi meminta solusi adil untuk memulihkan ekonomi mereka. Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini menggunakan alat berat yang melampaui ketentuan pertambangan rakyat, memicu kerusakan lingkungan seperti degradasi aliran Kali Bladak.

Perwakilan warga saat diterima oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, (dok/JK).
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa penutupan dilakukan karena 16 tambang tidak memiliki izin resmi.
“Hanya 5 perusahaan yang berizin dan tetap beroperasi. Aspirasi warga akan kami koordinasikan dengan forkopimda, tetapi pembukaan kembali tambang ilegal tidak mungkin,” tegasnya.
Titus menambahkan, larangan operasi tetap berlaku meski mendekati Idul Fitri.
“Kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan harus diutamakan. Penambangan ilegal telah merusak aliran air,” imbuhnya.
Usai melakukan aksinya di Mapolres Blitar Kota, ratusan warga menuju Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Melalui perwakilan mereka diterima oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
Kesempatan ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, mengakui bahwa pelanggaran utama adalah penggunaan alat berat di tambang rakyat.
“Pertambangan rakyat seharusnya tidak menggunakan alat berat tanpa izin. Kami sedang mendorong pengurusan izin dan mencari mata pencaharian alternatif,” jelasnya.
Komisi III juga berencana menyampaikan keluhan warga kepada Bupati Blitar untuk mempercepat solusi komprehensif.
“Kami berkomitmen menjembatani kepentingan masyarakat dan kepatuhan hukum,” kata Aryo.
Aksi ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penegakan hukum lingkungan. Sementara warga berjuang memenuhi kebutuhan dasar, pemerintah menekankan pentingnya keberlanjutan ekologis dan kepatuhan izin.
Harapan kini tertumpu pada dialog antar-pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang berkeadilan, tanpa mengorbankan prinsip hukum dan lingkungan. (JK/Red)
Editor: JK