Nasional
Tanah Bersertifikat Diduga Dikuasai Bupati, DPP GMNI Desak Aparat Turun Tangan
Jakarta — Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, mengecam keras dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, terkait klaim sepihak atas lahan masyarakat transmigrasi di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara.
Lahan seluas kurang lebih 12 hektar tersebut merupakan hak bagi 24 Kepala Keluarga (KK) transmigrasi yang sejak awal diperuntukkan sebagai lahan perkebunan warga. Namun hingga kini, lahan itu diduga masih dikuasai secara pribadi oleh Bupati Halmahera Utara, meski sebanyak 12 KK di antaranya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Menurut Yohanis, penguasaan lahan bersertifikat milik rakyat oleh pejabat publik merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Ia menilai fakta bahwa warga telah memiliki legalitas atas tanah tersebut namun belum dapat menguasai fisik lahannya menjadi indikasi kuat adanya praktik penindasan terhadap masyarakat kecil.
“Praktik perampasan ruang hidup seperti ini tidak bisa ditoleransi. Legalitas sertifikat adalah kedaulatan warga atas tanahnya. Jika seorang kepala daerah justru menjadi pihak yang menguasai hak rakyat tanpa dasar hukum, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat undang-undang,” tegas Yohanis, Kamis(7/5).
Ia juga meminta aparat penegak hukum serta pemerintah pusat untuk serius menangani persoalan yang menimpa 24 KK transmigrasi di Desa Trans Hero tersebut.
Menurutnya, warga transmigrasi seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan akses ekonomi dari pemerintah daerah, bukan kehilangan hak atas lahan garapan mereka.
“Keberadaan warga transmigrasi di Trans Hero seharusnya dilindungi dan difasilitasi akses ekonominya oleh pemerintah daerah, bukan justru lahannya diambil alih. Kami di DPP GMNI tidak akan membiarkan rakyat berjuang sendirian melawan tembok kekuasaan di daerah,” lanjutnya.
Secara organisasi, DPP GMNI menyatakan akan segera melakukan langkah advokasi dan melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut kepada aparat penegak hukum serta pemerintah pusat.
Langkah itu dilakukan agar pihak terkait, termasuk Bupati Halmahera Utara, dapat dipanggil dan diperiksa dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
Yohanis menegaskan, DPP GMNI akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak masyarakat transmigrasi benar-benar dipulihkan. (By/Red)