Jawa Timur

Aktivis Laporkan Pencemaran Limbah Aki, DLH Kabupaten Kediri Siap Verifikasi

Published

on

Foto: Kepala DLH Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti, (dok/Istimewa).

KEDIRI, – Menanggapi laporan serius PSM Banaspati Mojopahit dari warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri bersiap melakukan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bekas air aki (accu) di Desa Pelem, Kecamatan Pare.

Langkah ini diambil menyusul diterimanya laporan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSM Banaspati Mojopahit.

Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, menegaskan kesiapan pihaknya menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur.

“Laporan dari PSM Banaspati Mojopahit sudah kami terima. Sesuai SOP pengaduan, DLH akan turun ke lokasi untuk verifikasi pada Selasa, 17 Juni 2025,” jelas Putut saat dikonfirmasi pada media, Senin (16/6).

Putut menambahkan bahwa hasil investigasi serta rencana penanganan selanjutnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

DLH juga menyatakan komitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan bagi pelaku yang terbukti melanggar, termasuk kemungkinan sanksi hukum.

Sumber Kekhawatiran Warga dan Temuan Awal

Dugaan pencemaran ini berawal dari keresahan warga Desa Pelem yang melaporkan aktivitas pembuangan limbah air aki langsung ke aliran sungai. Limbah jenis ini mengandung zat berbahaya beracun (B3) yang berpotensi tinggi mencemari tanah, sumber air, dan merusak ekosistem lingkungan secara luas.

PSM Banaspati Mojopahit, sebagai penerima laporan warga, telah lebih dulu melakukan peninjauan ke lokasi dan berdiskusi dengan Kepala Desa Pelem, Ali Sukron. Sekretaris Jenderal DPP Banaspati Mojopahit, Harbaktian menyatakan aktivitas pembuangan tersebut bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan.

“Kami mendesak DLH agar menindaklanjuti temuan ini secara tegas. Selain penegakan hukum, kami juga menuntut adanya pemulihan lingkungan dan langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Tian panggilan akrabnya.

PSM Banaspati Mojopahit menyambut positif respons cepat DLH Kediri serta mengapresiasi dan berharap ada transparansi.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh DLH menanggapi laporan kami. Harapan kami, penanganannya transparan dan tegas,” pungkasnya.

Kasus ini menyangkut pelanggaran terhadap beberapa regulasi lingkungan hidup utama, antara lain:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (larangan pembuangan limbah tanpa izin, sanksi pidana pencemaran).
2. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh pihak berizin).
3. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Verifikasi lapangan yang akan dilakukan DLH Kabupaten Kediri dinanti sebagai langkah krusial untuk mengonfirmasi kebenaran laporan, mengidentifikasi pelaku, dan menentukan langkah penegakan hukum serta pemulihan lingkungan yang diperlukan.
(JK-RED)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version