Jawa Timur
LSM RATU Soroti Penahanan Ijazah Siswa, Kejari Kabupaten Kediri Diminta Turun Tangan
Foto: Perwakilan aksi saat diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo.
KEDIRI,- Isu penahanan ijazah oleh sejumlah SMK swasta di Kabupaten Kediri mengundang gelombang protes dari LSM Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU). Mereka melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Selasa (24/6), menuntut tindakan tegas terhadap praktik yang dinilai melanggar hukum dan menghambat masa depan siswa.
Dalam orasinya, Ketua LSM RATU Saiful Iskak menuding ada ratusan ijazah yang “disandera” pihak sekolah hanya karena alasan tunggakan administrasi.
Ia menyebut penahanan ijazah sebagai tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan peraturan pendidikan.
“Penahanan ijazah tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk alasan keuangan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal hak dasar siswa,” tegas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful mendesak Kejaksaan segera memanggil kepala sekolah yang diduga menahan ijazah siswa dan mengaudit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lembaga pendidikan swasta.
Menurutnya, BOS seharusnya cukup untuk menutupi kebutuhan dasar sekolah tanpa perlu mempersulit siswa miskin.
“Kalau BOS rutin turun tiap tahun, kenapa masih ada pungutan? Kami curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaan,” ujarnya.
Saiful mengingatkan bahwa ijazah bukan sekadar dokumen, melainkan kunci masa depan bagi generasi muda.
“Ijazah adalah jembatan ke masa depan. Menahannya sama saja merampas masa depan anak bangsa,” tandasnya.
LSM RATU berencana melanjutkan advokasi hingga persoalan ini benar-benar dituntaskan. Mereka menyerukan agar praktik penahanan ijazah dihentikan dan hak siswa dikembalikan sepenuhnya.
Usai melakukan orasi, koordinator aksi bersama perwakilan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, mengakui bahwa pihaknya baru menerima informasi secara lisan dari LSM RATU. Belum ada laporan resmi yang masuk untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami belum menerima laporan tertulis, baru informasi awal saja. Namun demikian, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk cabang dinas pendidikan,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam praktik penahanan ijazah, Kejari akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, Kejari juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan secara resmi.
(JK-Red)
Editor: Joko Prasetyo