Nasional

APBD Terkuras Rp10 Miliar, Namun Legalitas Aset Belum Tuntas, Siapakah yang Bertanggungjawab ?

Published

on

TULUNGAGUNG— Pembelian Griyo Dalem Kanjengan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2026, sertifikat tanah aset yang dibeli menggunakan uang rakyat senilai Rp10 miliar tersebut dikabarkan belum juga terbit dan belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik. Sebab, selain nilai pembelian tanah yang mencapai Rp10 miliar, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan anggaran tambahan untuk jasa notaris sebesar Rp100 juta dan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebesar Rp25 juta. Seluruh biaya tersebut dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022.

Namun setelah hampir empat tahun sejak transaksi dilakukan pada 28 Juli 2022, kepastian hukum atas aset strategis tersebut masih belum jelas. Belum terbitnya sertifikat tanah menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses administrasi yang berlangsung selama ini.

Untuk memperoleh penjelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada notaris sekaligus PPAT yang menangani proses pengadaan tanah tersebut, Panhis Yody Irawan, pada Kamis (12/6/2026) lalu.

Dalam konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan diajukan terkait penyebab belum selesainya proses sertifikasi tanah. Mulai dari kemungkinan adanya kendala administratif, persoalan kelengkapan dokumen, hambatan teknis di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kemungkinan adanya persoalan hukum yang menyebabkan sertifikat belum dapat diterbitkan.

Selain itu, turut dipertanyakan mengenai bentuk pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikat mengingat seluruh biaya pengadaan, termasuk jasa notaris dan PPAT, telah dibayarkan secara penuh menggunakan dana APBD.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Panhis Yody Irawan menyatakan bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung selaku pemohon sekaligus pemberi kuasa dalam proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.

“Terkait hal tersebut, panjenengan bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata. Hal tersebut dikarenakan pemohon atau pemberi kuasa adalah Dinas Pariwisata kepada saya selaku PPAT pada saat itu sebagai penerima kuasa,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses pengurusan sertifikat berada pada kewenangan instansi pemohon, sementara PPAT menjalankan tugas berdasarkan kuasa yang diberikan dalam rangka pengadaan tanah pada saat itu.

Meski demikian, jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai faktor penyebab belum terbitnya sertifikat tanah yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah. Publik masih menunggu kejelasan mengenai sejauh mana proses sertifikasi berjalan dan apakah terdapat kendala yang menghambat penyelesaiannya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait status pengurusan sertifikat maupun alasan keterlambatan penerbitannya.

Padahal, kepastian administrasi dan legalitas aset daerah merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Terlebih, aset yang dibeli menggunakan uang negara harus memiliki status hukum yang jelas agar terhindar dari potensi persoalan di kemudian hari, baik dalam aspek pengelolaan, pemanfaatan, maupun pencatatan aset daerah.

Belum terbitnya sertifikat tanah Griyo Dalem Kanjengan juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pengadaan aset yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan proses sertifikasi tersebut.

Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi liar di tengah masyarakat. Apalagi, aset tersebut telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak transaksi dilakukan pada tahun 2022 dan semestinya telah memiliki kepastian hukum yang kuat sebagai bagian dari aset daerah.

Kini, publik menunggu jawaban resmi dari pihak terkait mengenai status sertifikat Griyo Dalem Kanjengan. Pertanyaan yang muncul sederhana namun mendasar: mengapa aset senilai Rp10 miliar yang telah dibayar lunas sejak empat tahun lalu hingga kini belum juga mengantongi sertifikat resmi? (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version