Redaksi

Ditengah Sorotan KPK, Sekda Lama Comeback ke Kursi Panas: Krisis Figur atau Mendeknya Seleksi ?

Published

on

TULUNGAGUNG — Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, pada Senin (4/5) Siang. Di balik prosesi pelantikan yang berlangsung formal, terselip tanda tanya besar soal arah birokrasi di Kabupaten Tulungagung.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, resmi melantik Tri Hariadi sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda), mengakhiri kekosongan jabatan strategis yang berlangsung hampir lima bulan.

Posisi Sekda sendiri bukan jabatan sembarangan. Ia adalah “mesin penggerak” birokrasi pengendali administrasi sekaligus koordinator lintas organisasi perangkat daerah. Kekosongan yang terlalu lama sebelumnya sudah cukup memicu kekhawatiran akan stagnasi roda pemerintahan.

Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan pelantikan ini sebagai langkah mendesak untuk menjaga stabilitas.

“Sekretaris Daerah memiliki peran sentral sebagai penggerak utama administrasi pemerintahan dan koordinator perangkat daerah,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses pengangkatan telah sesuai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, serta mengantongi persetujuan Gubernur Jawa Timur.

Namun, momentum pelantikan ini tak bisa dilepaskan dari situasi yang membayangi. Pemerintah daerah tengah berada dalam sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memicu penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi.

Alih-alih meredakan kegelisahan, keputusan mengangkat kembali figur lama justru memantik kritik.

Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN), Wahyu, secara terbuka mempertanyakan langkah tersebut. Ia menyoroti latar belakang Tri Hariadi yang pernah menjabat Sekda dan kemudian diberhentikan.

“Apakah benar tidak ada pejabat lain yang lebih mumpuni, sehingga sosok yang pernah dicopot justru kembali dilantik?” tegasnya.

Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang menginginkan wajah baru dalam birokrasi terutama di tengah tuntutan reformasi dan transparansi yang semakin kuat.

Di sisi lain, Ahmad Baharudin mencoba meredam kritik dengan menekankan pentingnya integritas ASN. Ia mengingatkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya soal struktur, tetapi juga menyangkut komitmen moral.

Ahmad Baharudin juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung proses hukum yang berjalan agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

Di satu sisi, ia bisa dibaca sebagai langkah pragmatis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Namun di sisi lain, keputusan tersebut juga membuka pertanyaan yang lebih dalam, apakah Tulungagung benar-benar kekurangan figur baru, atau sekadar terjebak dalam lingkaran lama?

Publik pun menunggu jawaban nyata bukan sekadar seremoni melainkan bukti bahwa birokrasi mampu berbenah, memperkuat integritas, dan memulihkan kepercayaan yang mulai terkikis. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version