Hukum Kriminal
Dugaan Korupsi Desa Tanggung Proses Penetapan Tersangka, 20 Saksi Sudah Diperiksa
TULUNGAGUNG,– Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, kini memasuki fase krusial.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penetapan tersangka belum dilakukan.
“Kalau untuk Desa Tanggung, kami masih dalam proses penyidikan dalam rangka penetapan tersangka,” tegas Amri kepada 90detik.com, pada Sabtu(18/1).
Lebih lanjut, Amri menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Tulungagung terkait audit yang diperlukan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, namun penghitungan audit belum dimulai karena masih dalam tahap awal koordinasi,” tambahnya.
Dalam upaya mengumpulkan bukti, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah memeriksa sekitar 20 saksi yang dianggap relevan dengan kasus ini.
“Terkait jumlah saksi yang sudah diperiksa, kurang lebih sebanyak 20 orang,” ungkap Amri.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan korupsi di tingkat desa dapat berdampak besar pada masyarakat.
Upaya Kejaksaan Negeri Tulungagung, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat.
Serta proses hukum berjalan transparan dan adil. Sehingga pelaku korupsi dapat ditindak tegas, dan bisa menjadi efek jera bagi para perangkat desa di kabupaten Tulungagung. (DON-red)
Editor:JK