Jawa Timur
Eksekusi Pembongkaran Puskesmas Banjarejo Setelah Menang Gugatan
TULUNGAGUNG,– Pengadilan Negeri Tulungagung melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan Puskesmas Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, pada Rabu, 5 Februari 2024.
Eksekusi ini dilakukan setelah Ny. Kartini dinyatakan menang dalam gugatan perdata terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, UPT Puskesmas Banjarejo, dan Kepala Desa Banjarejo.
Proses pembongkaran disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Ana Septi Sharifah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hernono, perwakilan BPKAD, Tim Kuasa Hukum penggugat, Adi Apriliawan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat LPK RI.
Pembongkaran ini juga mendapat pengawalan ketat dari Polsek dan Koramil Rejotangan serta jajaran Polres Tulungagung.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Ana Septi Sharifah menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan Puskesmas baru yang sudah beroperasional untuk melayani masyarakat.

Suasana pada saat akan melaksanakan eksekusi pembongkaran Puskesmas Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Foto;(dok/istimewa).
“Sengketa tanah di atas bangunan Puskesmas Banjarejo ini sudah berlangsung lama, dan kami telah menyiapkan bangunan baru untuk memastikan pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun eksekusi dilakukan, Pemerintah Daerah telah berupaya mempertahankan aset melalui berbagai tahapan hukum, termasuk kasasi dan banding.
“Kami menghargai proses hukum yang ada dan mengambil hikmah dari situasi ini,” tambahnya.
Material hasil eksekusi akan ditaksir oleh Dinas PUPR Tulungagung untuk menentukan apakah masih layak dinilai sebagai aset.
Ana juga menegaskan bahwa pihaknya telah memetakan aset yang berdiri di atas tanah dengan kepemilikan yang belum jelas dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mensertipikatkan aset tersebut.
Sementara itu, Adi Apriliawan, kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa tidak ada keberatan dari para tergugat selama proses eksekusi.
“Kami berharap pelaksanaan ini berjalan lancar tanpa masalah,” ungkapnya dengan optimis.
Dengan eksekusi ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, meskipun harus menghadapi tantangan hukum terkait aset. (DON-red)
Editor; JK