Redaksi
Penipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
HONG KONG — Jeritan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong akhirnya pecah ke publik. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis MLM yang menyeret para korban ke dalam lilitan utang miliaran rupiah.
Nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar dengan jumlah korban disebut telah menembus lebih dari 77 orang. Tragisnya, sebagian besar korban merupakan PMI dengan kondisi ekonomi terbatas yang kini hidup dalam tekanan utang, teror penagih, hingga kehilangan pekerjaan.
Modus yang digunakan diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Para korban dibujuk untuk mengajukan pinjaman ke berbagai lembaga keuangan serta money lender legal di Hong Kong dengan iming-iming keuntungan besar dari bisnis MLM berinisial “K-Met” (bukan nama sebenarnya).
Namun setelah dana cair, uang hasil pinjaman tersebut justru diduga diserahkan kepada para pelaku untuk kepentingan pribadi dan bukan digunakan sesuai skema investasi yang dijanjikan.
Informasi yang dihimpun menyebut terdapat lima orang terduga pelaku yang berasal dari Indonesia dengan identitas inisial:
* Sug (asal Demak)
* Sum (asal Pati)
* An (asal Indramayu)
* Mas (asal Kendal)
* Kat (asal Indramayu)
Kelima nama tersebut disebut aktif dalam jaringan bisnis MLM yang menawarkan produk dengan harga fantastis disertai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Korban Dipaksa Berutang ke Banyak Lembaga Keuangan.
Dalam praktiknya, para korban tidak hanya diminta bergabung dalam bisnis MLM, tetapi juga diarahkan mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.
Bahkan dalam beberapa kasus, satu korban disebut diminta mengajukan pinjaman hingga ke empat institusi keuangan berbeda sekaligus.
Dana pinjaman atas nama korban kemudian diserahkan kepada para terduga pelaku dengan alasan pembelian produk investasi MLM. Namun setelah uang berpindah tangan, banyak korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.
Kini para PMI tersebut justru harus menanggung beban cicilan dan bunga pinjaman yang terus berjalan.
Akibatnya, situasi para korban semakin memprihatinkan:
* diteror debt collector,
* mengalami tekanan psikologis,
* kehilangan pekerjaan,
* hingga diputus kontrak oleh majikan karena rumah majikan didatangi penagih utang.
Tak sedikit korban yang akhirnya dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi terlilit utang besar setelah majikan merasa terganggu oleh kedatangan debt collector ke tempat tinggal mereka di Hong Kong.
Berpotensi Masuk Pidana Penipuan dan Pencucian Uang.
Kasus ini dinilai berpotensi masuk ke sejumlah tindak pidana serius, mulai dari penipuan, penggelapan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan kejahatan terorganisir lintas negara.
Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan penipuan dapat merujuk pada Pasal 378 KUHP, sedangkan dugaan penggelapan dapat dikenakan Pasal 372 KUHP.
Menariknya, meskipun peristiwa terjadi di Hong Kong, proses hukum di Indonesia tetap dimungkinkan karena mayoritas korban dan terduga pelaku merupakan Warga Negara Indonesia.
Prinsip tersebut dikenal sebagai asas nasional aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHP, yakni negara tetap dapat menindak WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Di Hong Kong sendiri, tindak penipuan dan penggelapan juga termasuk kategori kejahatan serius.
Dua Terduga Pelaku Disebut Masih Bertahan di Hong Kong.
Informasi yang dihimpun menyebut tiga orang terduga pelaku telah kembali ke Indonesia, sementara dua lainnya masih berada di Hong Kong.
Status keberadaan mereka disebut beragam, mulai dari PMI overstay, pekerja kaburan, hingga pemegang Recognizance Paper.
Karena melibatkan lintas negara, proses pembuktian diperkirakan akan cukup kompleks. Penyidik nantinya membutuhkan berbagai alat bukti seperti:
* transfer rekening,
* percakapan WhatsApp,
* voice note,
* kronologi transaksi,
* saksi korban,
* hingga alur distribusi dana.
Korban Diminta Bersatu dan Tidak Takut Bicara.
Di tengah kondisi tersebut, para korban mulai mencari pendampingan hukum. LSM AM2KAHURIPAN Tulungagung dikabarkan diminta memberikan bantuan hukum, konsultasi, dan advokasi secara probono.
Dalam pendampingannya, AM2KAHURIPAN menggandeng B.N.A Law Firm dan menunjuk Ahmad Dardiri Syafi’i untuk melakukan pendampingan awal non litigasi serta sosialisasi hukum kepada PMI di Hong Kong.
Selain menghadiri kegiatan Idul Adha di PCINU Hong Kong pada 27 Mei 2026, Ahmad Dardiri Syafi’i juga dijadwalkan menggelar sosialisasi hukum dan advokasi pada:
* Minggu, 24 Mei 2026 di Victoria Park, Causeway Bay
* Minggu, 31 Mei 2026 di TST Park
Kegiatan tersebut akan difokuskan pada edukasi hukum, langkah penanganan perkara lintas negara, serta penguatan solidaritas korban.
“Yang paling penting saat ini para korban harus kompak, memiliki data yang rapi, dan berani menyampaikan kronologi secara terbuka agar proses hukum bisa berjalan lebih kuat,” ujarnya kepada 90detik.com, Minggu(10/5).
Kasus ini menjadi alarm keras bagi PMI Indonesia di luar negeri agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, terutama yang menjadikan utang sebagai pintu masuk utama. (DON/Red)