Hukum Kriminal

Gelapnya Dana Desa Tanggung, Kerugian Negara Masih Misteri, Penyidikan Kejari Tulungagung Terhambat

Published

on

TULUNGAGUNG, – Kabut tebal masih menyelimuti besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Meskipun penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah dimulai, proses penghitungan kerugian negara hingga kini belum tuntas dan masih berkoordinasi intensif dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibyo, saat dimintai konfirmasi oleh awak media, mengakui bahwa timnya masih dalam tahap penghitungan kerugian negara terkait kasus ini.

“Memang audit kami belum selesai”, terangnya kepada 90detik.com, pada Sabtu(21/6).

Namun, dia menegaskan bahwa belum bisa memprediksi kapan proses krusial ini akan mencapai titik final.

“Kami tidak bisa memprediksi mas”, tegas Tranggono, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai metode atau cakupan penghitungan yang sedang dilakukan.

Ketidakpastian jangka waktu penyelesaian penghitungan ini menjadi kendala signifikan bagi kelanjutan penyidikan oleh Kejari Tulungagung.

Besaran kerugian negara merupakan unsur vital untuk membangun kasus dan menentukan pasal yang akan didakwakan terhadap para terduga tersangka.

Saat ditanya, apakah terdapat kendala spesifik yang menyebabkan penghitungan molor dan ketidakpastian waktu selesainya, Tranggono menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Dinas PUPR Tulungagung.

“Ya mas, tolong kami yang sudah bekerja dengan sungguh-sungguh tidak ada niat dan upaya menghambat tidak dicurigai. Masih ada obyek dan saksi yang belum selesai kami periksa, selain itu untuk perhitungan bangunan fisik kami juga masih menunggu dari PUPR,” ujarnya.

Kejari Tulungagung sebelumnya telah menyatakan kesiapan mereka untuk memproses kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanggung ini secara hukum setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

Namun, tanpa angka pasti kerugian negara dari lembaga yang berwenang menghitungnya, langkah hukum selanjutnya, seperti penyusunan berkas pelimpahan ke pengadilan, terpaksa terhambat. Publik dan pengawas dana desa kini menanti kejelasan.

Transparansi dan kecepatan Inspektorat dalam menyelesaikan penghitungan menjadi kunci untuk membuka jalan bagi proses hukum yang tertahan.

Pertanyaan besar menggantung, Apa yang membuat penghitungan kerugian dana desa Tanggung begitu rumit dan lama?, Apakah ada hambatan teknis atau non-teknis di balik ketidakpastian ini?(DON/Abd)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version