Redaksi
Guncangan Ontologis Bangsa dan Krisis Kepercayaan pada Negara Hukum
Tangerang— Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam arsitektur ideal tersebut, hukum seharusnya menjadi mekanisme rasional yang menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang setara, tanpa tunduk pada privilese kekuasaan, patronase sosial, maupun tekanan politik.
Namun dalam pengalaman keseharian masyarakat, realitas yang terlihat kerap menghadirkan kesan yang berbeda. Di sinilah publik mengalami apa yang dapat dipahami sebagai semacam guncangan ontologis, yakni benturan antara keyakinan normatif tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja dengan pengalaman empiris tentang bagaimana hukum dipersepsikan berjalan.
Ini bukan sekadar kekecewaan sesaat. Ini adalah retaknya hubungan kepercayaan antara warga negara dan institusi keadilan.
Dalam teori hukum modern, jarak antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi) selalu menjadi tantangan. Tidak ada sistem hukum yang sepenuhnya steril dari kekurangan. Namun ketika jurang itu terasa terlalu lebar dalam persepsi publik, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, melainkan legitimasi moral negara itu sendiri.
Akan tetapi, Indonesia tidak dapat dibaca hanya melalui kacamata teori hukum modern semata. Indonesia adalah ruang peradaban yang dibentuk oleh sejarah panjang kerajaan-kerajaan Nusantara, relasi patronase kekuasaan, pengalaman kolonialisme, sentralisasi negara pascakemerdekaan, hingga transformasi demokrasi digital kontemporer.
Warisan budaya politik Nusantara menyimpan satu karakter penting: personalisasi kekuasaan.
Dalam tradisi politik pra-modern, loyalitas kerap dibangun bukan kepada sistem abstrak, melainkan kepada figur, patron, pusat kuasa, atau simbol legitimasi. Dalam konteks modern, sisa-sisa budaya ini dapat termanifestasi dalam bentuk budaya kedekatan, ewuh pakewuh, patronase informal, hingga persepsi bahwa akses terhadap keadilan dapat dipengaruhi oleh posisi sosial maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Karena itu, ketika publik melontarkan adagium “tajam ke bawah, tumpul ke atas,” yang berbicara bukan semata emosi sosial, melainkan memori politik kolektif yang panjang.
Fenomena “No Viral, No Justice memperlihatkan gejala yang lebih mengkhawatirkan. Ia menandakan terjadinya pergeseran arena legitimasi, dari institusi formal menuju tekanan opini digital. Ketika masyarakat meyakini bahwa respons keadilan baru bergerak setelah sebuah perkara mendapat sorotan massif di media sosial, maka prosedur hukum dipandang tidak lagi cukup meyakinkan tanpa validasi tekanan publik.
Pada titik ini, negara menghadapi persoalan epistemik yang serius: siapa yang kini dipercaya menentukan kebenaran sosial, institusi hukum atau gelombang persepsi digital?
Pertanyaan ini menjadi jauh lebih penting jika dibaca dari perspektif geopolitik Indonesia.
Indonesia bukan sekadar negara demokrasi biasa. Indonesia adalah negara kepulauan strategis, jalur silang perdagangan global, rumah bagi keragaman identitas sosial, budaya, etnis, dan agama yang sangat kompleks, sekaligus entitas politik yang stabilitasnya sangat bergantung pada legitimasi institusional.
Dalam struktur sosial-politik seperti ini, hukum bukan hanya instrumen administratif. Hukum adalah perekat kepercayaan nasional.
Ketika perekat itu melemah, risiko yang muncul tidak sederhana. Turunnya kepercayaan terhadap institusi hukum dapat melahirkan sinisme sosial, delegitimasi kebijakan publik, penguatan penghakiman massa, mobilisasi identitas, hingga munculnya bentuk-bentuk keadilan informal yang justru melemahkan tertib konstitusional.
Dalam geopolitik modern, krisis legitimasi internal merupakan bentuk kerentanan strategis. Negara yang kehilangan kepercayaan publik terhadap institusi hukumnya akan lebih rentan terhadap polarisasi, manipulasi informasi, konflik horizontal, bahkan penetrasi kepentingan eksternal yang memanfaatkan kelemahan internal.
Karena itu, persoalan penegakan hukum tidak boleh dipahami semata sebagai persoalan sektoral lembaga peradilan atau sekadar isu kasus per kasus. Ini adalah persoalan state capacity, kemampuan negara menjaga otoritas moralnya di hadapan rakyat.
Tentu publik bukan entitas yang homogen. Persepsi dapat dipengaruhi emosi, fragmentasi informasi, maupun dinamika media sosial yang serba cepat. Namun justru karena itu, institusi hukum memikul tanggung jawab lebih besar untuk menghadirkan konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang dapat diuji secara publik.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa indah rumusan konstitusinya, melainkan dari seberapa nyata rasa keadilan itu benar-benar dirasakan warga negara.
Sebab bangsa tidak runtuh hanya karena hukum dilanggar. Bangsa mulai rapuh ketika kepercayaan terhadap mekanisme keadilannya perlahan menghilang.
Dan ketika rakyat mulai percaya bahwa keadilan harus dicari di luar institusi formal, maka yang sedang mengalami guncangan bukan hanya sistem hukum, melainkan fondasi kepercayaan yang menopang negara itu sendiri. (By/Red)
Oleh: Fredi Moses Ulemlem, Alumni GmnI.