Redaksi

Hari Terakhir Jabatan, Plt Kadisdik Tulungagung Tegaskan Larangan Jual Beli Seragam: Aturan Lama, Bukan Baru

Published

on

TULUNGAGUNG – Di hari terakhirnya menjabat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait surat edaran (SE) yang melarang praktik jual beli seragam dan buku di lingkungan sekolah. Aturan tersebut, menurutnya, bukanlah kebijakan baru, melainkan pengingat atas regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2010.

Surat edaran bernomor 421/2235/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari lalu sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan warga sekolah.

Sukowinarno membenarkan isi edaran tersebut, namun menekankan bahwa larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, perlengkapan belajar, hingga seragam sudah lama menjadi aturan resmi di Tulungagung.

“Surat edaran ini sebetulnya hanya sebuah penegasan saja. Sebab, sejak tahun 2010 sudah pernah ada aturan serupa yang melarang praktik tersebut di sekolah-sekolah Kabupaten Tulungagung. Kami hanya ingin memastikan aturan ini tetap ditaati demi menjaga integritas pendidikan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Selain larangan jual beli perlengkapan sekolah, edaran tersebut juga mengingatkan sekolah agar tidak memungut biaya bimbingan belajar atau les tambahan. Penilaian hasil belajar siswa pun harus bersih dari intervensi finansial dalam bentuk apa pun.

Momentum ini sekaligus menjadi hari bersejarah bagi Sukowinarno secara pribadi. Tepat per hari ini, ia resmi memasuki masa purna tugas atau pensiun dari pengabdiannya di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan, ia menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan resmi atas nama kedinasan.

“Per hari ini, saya sudah masuk purna tugas. Oleh karena itu, saya tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memberikan statmen atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Segala urusan kedinasan selanjutnya akan menjadi ranah pejabat yang berwenang,” ungkapnya dengan lugas.

Di penghujung kariernya, Sukowinarno menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran pendidik, staf, dan masyarakat luas. Ia berharap fondasi transparansi yang telah dipertegas melalui aturan tersebut dapat terus dijaga demi kemajuan generasi muda.

“Saya memohon maaf jika ada kekhilafan selama saya bertugas memimpin Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Saya mohon undur diri dan sangat berharap ke depannya dunia pendidikan di daerah kita tercinta ini akan menjadi jauh lebih baik, lebih bersih, dan lebih berkualitas,” pungkasnya. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version