Nasional
Himpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK
Malang— Himpunan Aktivis Malang (HAM) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian keuangan daerah yang nilainya mencapai Rp12.556.771.199 berdasarkan hasil analisis dan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Dewan Pembina Himpunan Aktivis Malang, Taher Bugis, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Taher, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada prinsipnya bertujuan menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air minum yang aman dan layak, mengelola kekayaan daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Selain itu, Perumda Air Minum juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengembangan jaringan pelayanan, pengurangan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW), peningkatan kualitas pelayanan pelanggan, dan peningkatan kontribusi pendapatan daerah melalui penyetoran dividen.
“Namun berdasarkan hasil analisis serta temuan pemeriksaan BPK Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025, terdapat indikasi bahwa kinerja pelayanan dan tata kelola perusahaan masih belum sepenuhnya memenuhi tujuan penyelenggaraan SPAM sebagaimana mestinya,” kata Taher Bugis, Minggu(21/6).
Taher menjelaskan, temuan BPK menunjukkan adanya pengeluaran yang membebani keuangan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang sebesar Rp12.556.771.199. Pengeluaran tersebut disebut berasal dari kebijakan pemberian manfaat purna tugas dan pesangon yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip efisiensi dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, temuan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan dan perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya, Himpunan Aktivis Malang juga menyebut sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut, antara lain Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, jajaran direksi periode 2024–2025, Manajer Keuangan, Manajer SDM, Dewan Pengawas Perumda, perusahaan koperasi yang terlibat dalam pengadaan outsourcing dan sewa kendaraan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap dokumen, data, dan temuan pemeriksaan yang tersedia, HAM menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 mengenai tata kelola dan pengelolaan keuangan BUMD.
Dalam rekomendasinya, Himpunan Aktivis Malang meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
HAM juga meminta KPK berkoordinasi dengan BPK atau auditor yang berwenang untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap besaran kerugian negara yang sebenarnya, pola penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Besar harapan kami agar laporan ini diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Taher Bugis.
Menurutnya, mengingat besarnya nilai potensi kerugian yang dilaporkan serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan keuangan daerah, perkara tersebut layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (By/Red)