Nasional

Penyidikan Meluas, KPK Panggil Pucuk Pimpinan DPRD Tulungagung dalam Kasus Bupati Gatut Sunu

Published

on

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil Ketua DPRD Tulungagung beserta tiga wakil ketua untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan terhadap Marsono (MRS) selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Abdulah Ali Munib (ABD), Ebin Sunaryo (EBS), dan Sabar (SB). Seluruhnya akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MRS selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta ABD, EBS, dan SB selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).

Pemanggilan jajaran pimpinan legislatif tersebut menambah panjang daftar saksi yang diperiksa KPK dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah direktur perusahaan swasta, pejabat pemerintah daerah, kontraktor, hingga aparatur sipil negara yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut.

Pada Senin (13/7), KPK memeriksa empat direktur perusahaan, yakni Direktur PT Has Putra Indonesia, Direktur CV Karya Remaja, Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan Direktur CV Mitra Karya Sejati.

Sehari berselang, penyidik kembali memanggil Direktur CV Mutiara Karya Sejati, Direktur CV Sarana Pembangunan, Direktur CV Armada Perkasa, serta Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Rabu (15/7), pemeriksaan berlanjut terhadap asisten pribadi Gatut Sunu berinisial FJ, dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW.

Kemudian pada Kamis (16/7), KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hary Subagyo, dua perwakilan PT Moderna Tehnik Perkasa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Tulungagung, serta seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penyidik menduga Gatut Sunu memaksa sejumlah pejabat perangkat daerah menandatangani surat pengunduran diri bermeterai tanpa tanggal sebagai alat tekanan agar memenuhi permintaan uang.

Dari skema tersebut, KPK menduga Gatut Sunu telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga dikumpulkan dari 16 kepala SKPD atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama Tahun Anggaran 2025–2026. (By/Red).

Editor: Joko Prasetyo.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version