Jawa Timur

Jelang Ramadhan, Ketua MUI Tulungagung Menyayangkan Lambatnya SE Tempat Hiburan

Published

on

TULUNGAGUNG, – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Tulungagung hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan operasional tempat hiburan selama bulan puasa.

Hal ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama setempat.

KH. Imam Mawardi Ridwan, Wakil Ketua LD PWNU Jawa Timur, menyarankan agar pemimpin di Kabupaten Tulungagung memahami bahwa penerbitan surat edaran bermanfaat untuk mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa.

“Pemerintah selalu menjaga agar masyarakat beriman dan bertaqwa. Bulan Ramadhan sebagai bulan tarbiyah untuk mewujudkan manusia bertaqwa. Karena itu pemerintah perlu menerbitkan SE untuk menertibkan tempat kemaksiatan tidak buka selama Ramadhan. Karena hal dapat mengganggu pembentuk masyarakat bertaqwa di Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya, kepada 90detik.com pada, Jumat (28/2).

Bahkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung KH Hadi Mahfudz, juga sangat menyayangkan dengan keterlambatan penerbitan surat edaran itu.

Pihaknya menyatakan akan menyulitkan sosialisasi dan berdampak merugikan bagi para pedagang dan pengusaha tempat hiburan.

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam.
Foto ; (istimewa/google)

“Saya selaku pribadi dan atas nama Ketum MUI kabupaten Tulungagung menyayangkan hal itu. Keterlambatan itu telah terjadi dalam beberapa tahun sebelumnya dan terus terulang lagi pada tahun ini. Kami sudah mengingatkan bahwa keterlambatan itu akan menyulitkan sosialisasi dan berdampak merugikan para pedagang, pengusaha yang terkena surat edaran itu,“ tukasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung selalu terlambat memproses surat edaran (SE).

“Sudah berulangkali Pemkab Tulungagung terlambat memproses dan menertibkan surat edaran itu. Kami di undang rapat yang membahas hal itu kemarin hari kamis, sudah sangat mepet dengan ramadhan”, imbuhnya.

Pun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut masih dalam proses penyusunan.

“Masih proses, kami menunggu informasi dari bagian Kesra, mungkin hari ini atau besok,” jelas Sony Welly Ahmadi.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya Bupati Tulungagung dan Sekretaris Daerah (Sekda), belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Dengan waktu yang semakin mendekati Ramadhan, publik menanti langkah konkret dari Bupati terpilih untuk menjaga suasana suci bulan puasa di Tulungagung.

Apakah pemerintah Kabupaten Tulungagung akan segera mengeluarkan SE yang dinanti-nanti?

Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (DON/Red)

Editor: JK

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version