Investigasi
LKS Rp 20 Ribu per Lembar di SMAN 1 Trenggalek, Wajib Beli atau Pilihan?
TRENGGALEK— Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp20 ribu per lembar di SMA Negeri 1 Trenggalek menuai keluhan sejumlah orang tua siswa. Mereka mempertanyakan mekanisme pembelian bahan ajar tersebut, termasuk apakah siswa diwajibkan membeli atau memiliki pilihan lain untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.
Keluhan itu muncul karena biaya pembelian LKS dinilai cukup membebani orang tua, terutama jika siswa membutuhkan bahan ajar untuk sejumlah mata pelajaran dalam satu semester.
Menurut keterangan sejumlah wali murid, pembelian LKS dilakukan melalui wali kelas dan disebut bersifat wajib. Jika setiap mata pelajaran membutuhkan lebih dari satu lembar, total biaya yang harus dikeluarkan keluarga berpotensi mencapai ratusan ribu rupiah dalam satu semester.
“Kalau semua mata pelajaran beli LKS, bisa ratusan ribu rupiah dalam satu semester. Kami keberatan,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Bagi orang tua, persoalannya bukan semata-mata harga Rp20 ribu per lembar. Mereka juga mempertanyakan apakah pembelian tersebut menjadi keharusan bagi seluruh siswa dan bagaimana sekolah mengakomodasi siswa yang keberatan dengan biaya tambahan itu.
Pihak SMA Negeri 1 Trenggalek melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum menjelaskan bahwa LKS digunakan sebagai bahan ajar tambahan untuk membantu siswa memahami materi pelajaran.
Menurutnya, harga Rp 20 ribu per lembar telah disesuaikan dengan biaya pencetakan dan penggandaan. Dana yang diterima, kata pihak sekolah, digunakan kembali untuk kebutuhan pendidikan, pun juga sekolah juga menyatakan akan mengevaluasi kebijakan tersebut.
Meski demikian, penjelasan mengenai fungsi LKS sebagai bahan ajar tambahan belum sepenuhnya menjawab keluhan wali murid tentang mekanisme pembelian.
Kepastian mengenai sifat pembelian, ketersediaan alternatif bahan ajar, serta pihak yang mengelola penjualan masih perlu diperjelas.
Jika pembelian memang bersifat wajib, sekolah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut. Sebaliknya, jika pembelian bersifat sukarela, mekanismenya perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh siswa harus membeli LKS.
Persoalan penjualan LKS di SMAN 1 Trenggalek turut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan informasi, dinas menyatakan akan melakukan pemantauan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah disebut dapat diberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengingatkan, tidak boleh ada pungutan atau penjualan buku yang memberatkan orang tua. Sekolah harus fokus pada pelayanan pendidikan,” demikian pernyataan yang dikaitkan dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam bahan keterangan yang diterima.
Akan tetapi, jadwal pemantauan dan hasil pemeriksaan belum dijelaskan secara terperinci. Konfirmasi langsung kepada dinas diperlukan untuk memastikan tindak lanjut atas keluhan orang tua tersebut.
Pemantauan ini penting untuk memastikan apakah mekanisme penjualan LKS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Penggunaan dan penjualan buku pendidikan di sekolah perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Namun, penerapan aturan tersebut harus dilihat berdasarkan jenis buku, pihak yang menjual, mekanisme pengadaan, serta ketentuan yang relevan dengan kasus yang sedang diperiksa. Karena itu, keluhan mengenai penjualan LKS di SMAN 1 Trenggalek belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Sejumlah hal perlu dipastikan, antara lain apakah siswa benar-benar diwajibkan membeli LKS, apakah terdapat konsekuensi bagi siswa yang tidak membeli, serta apakah tersedia alternatif bahan ajar yang dapat digunakan tanpa biaya tambahan.
Transparansi mengenai harga dan penggunaan dana juga menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan orang tua siswa.
Sejumlah wali murid berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera memberikan penjelasan mengenai kebijakan penjualan LKS tersebut.
Mereka mengakui bahan ajar tambahan dapat membantu proses belajar. Namun, kebutuhan pendidikan itu diharapkan tidak menjadi beban rutin yang semakin menambah pengeluaran keluarga.
“Kami tidak menolak bila memang untuk kebutuhan belajar, tapi jangan sampai menjadi beban rutin setiap bulan,” ujar seorang wali murid.
Keluhan tersebut menempatkan satu pertanyaan utama di hadapan pihak sekolah, apakah pembelian LKS seharga Rp20 ribu per lembar merupakan pilihan bagi siswa atau kewajiban yang harus dipenuhi orang tua?
Kejelasan mengenai hal itu diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan persepsi antara sekolah dan wali murid. Penjelasan terbuka, pemeriksaan oleh dinas terkait, serta penyediaan alternatif bahan ajar dapat menjadi langkah untuk mencari penyelesaian yang adil bagi seluruh siswa.
Hingga berita ini disusun dan disiarkan kepastian mengenai mekanisme pembelian LKS dan hasil pemantauan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum diperoleh secara terperinci. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah dan dinas masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara tersebut. (Jk/Red)
Editor: Joko Prasetyo