Opini
PEMDA TULUNGAGUNG ABAIKAN “PELACUR“ GILA MENUNGGANG KERBAU
Polemik Shangrila Memorial Park: Izin Disebut Lengkap, Amanat Peraturan Dipertanyakan_
TULUNGAGUNG – Di Tulungagung, masyarakat punya banyak cara untuk membaca keadaan. Ada yang membaca koran, menelusuri dokumen, berdiskusi di warung kopi, sampai menafsirkan angka-angka dalam buku erek-erek.
Gambaran seorang PSK Glamor, digambarkan secara satiris sebagai pelacur gila, menunggang kerbau di tengah polemik pembangunan pemakaman modern Shangrila Memorial Park.
Karikatur politik dan sosial. Kerbau menjadi simbol, tokohnya merupakan personifikasi satire, sedangkan sasaran kritiknya adalah keadaan yang dianggap janggal dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Tulungagung.
Di belakangnya terpampang kantor pemerintah, tumpukan dokumen, serta angka besar: PP Nomor 9 Tahun 1987.
Disclaimer, angka 09 dan lainnya ini bukan angka keberuntungan. Bukan pula nomor undian berhadiah. Ia mengingatkan kita pada peraturan pemerintah yang mengatur penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.
Peraturan ada, Perda dipertanyakan, izin sudah terbit?
Mari kita tinggalkan sebentar kerbau dan tokoh karikaturnya. Kita masuk ke persoalan yang lebih serius.
Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1987 menyatakan bahwa pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Nah, pertanyaannya sederhana: jika Kabupaten Tulungagung belum memiliki Perda yang mengatur pengelolaan pemakaman bukan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, bagaimana pemerintah menjelaskan penerbitan perizinan untuk proyek Shangrila Memorial Park?
Bukankah di sinilah letak persoalan yang perlu dijawab secara terbuka?
Pada September 2026, pemerintah daerah diberitakan menyatakan bahwa dokumen perizinan Shangrila telah lengkap dan sah. Namun, polemik mengenai status tanah dan pengelolaannya dengan warga sekitar masih berlangsung.
Di satu sisi, izin disebut lengkap. Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan pemenuhan amanat peraturan pemerintah.
Ini bukan sekadar soal suka atau tidak suka terhadap investor. Ini soal bagaimana pemerintah membuktikan bahwa kewenangannya dijalankan sesuai peraturan perundang-undanga.
Kalau semua sudah benar, tentu tidak sulit menjelaskannya. Tunjukkan dasar hukum, daftar izin, prosedur penerbitan, serta penjelasan mengenai kedudukan Perda yang dipersoalkan.
Sebab, kata “lengkap” bukan mantra sakti yang otomatis menghapus semua pertanyaan hukum. Meskipun diucapkan oleh AG1 sampai 9.
Kerbau itu menertawakan siapa?
Dalam ilustrasi satire tersebut, kerbau bodoh berlari membawa seorang pelacur yang digambarkan secara berlebihan.
Sementara itu, pejabat dalam karikatur seolah-olah tertidur di tengah tumpukan dokumen.
Humornya memang nakal. Namun, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas: jangan sampai pemerintah terlihat sibuk mengurus administrasi, tetapi justru bodoh luput menjelaskan kewajiban regulasi yang menjadi dasar tindakannya.
Perda yang dipersyaratkan belum ada, mengapa belum ada penjelasan yang memadai mengenai pelaksanaan amanat PP Nomor 9 Tahun 1987? Apakah pemerintah telah mengidentifikasi persoalan tersebut?
Apakah DPRD pernah membahas kebutuhan pengaturannya? Dan apa dasar hukum yang dipakai ketika izin diterbitkan?
Pertanyaan seperti ini jauh lebih penting daripada memperdebatkan apakah gambar kerbau itu sopan atau tidak.
Rakyat jangan hanya disuruh menebak
Masyarakat Tulungagung tentu akrab dengan humor, sindiran, dan angka-angka erek-erek. Dalam obrolan sehari-hari, persoalan serumit apa pun kadang bisa berubah menjadi bahan guyonan.
Tetapi urusan tanah dan perizinan tidak bisa diselesaikan dengan ramalan.
Kalau masyarakat mempertanyakan Perda, jawab dengan dokumen. Kalau masyarakat mempertanyakan dasar penerbitan izin, jelaskan dasar hukumnya. Kalau pemerintah yakin seluruh ketentuan telah dipenuhi, buka ruang pemeriksaan yang objektif.
DPRD juga patut menjelaskan perannya dalam pembentukan Perda dan pengawasan pemerintahan daerah. Sebab, Perda bukan hiasan administrasi. Ia merupakan instrumen hukum yang dibentuk melalui proses kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kritik bahwa pemerintah lalai dan abai memang keras. Namun, kritik tersebut dapat diuji melalui fakta: apakah kewajiban regulasi telah dipenuhi, apakah persoalan sudah ditangani, dan apakah pemerintah mampu menjelaskan dasar tindakannya secara transparan?
Izin boleh lengkap, tetapi hukum jangan setengah dibaca
Satire kerbau dan tokoh perempuan itu boleh membuat orang tertawa, tersinggung, atau menggelengkan kepala. Itulah risiko sekaligus kekuatan karikatur.
Namun, setelah tawa mereda, persoalan utamanya tetap sama: bagaimana amanat PP Nomor 9 Tahun 1987 dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung?
Pemerintah perlu menjawabnya dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan. Perusahaan berhak memperoleh kepastian hukum, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui apakah proses perizinan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai rakyat sibuk menafsirkan angka erek-erek, sementara pemerintah belum menjelaskan angka 09/1987 yang tercantum dalam peraturan.
Kerbau boleh berlari dalam karikatur. Tokoh satire boleh menungganginya. Tetapi kewajiban hukum tidak boleh ikut terbawa lari.
Sebab, dalam negara hukum, rakyat bukan penonton yang hanya boleh tertawa melihat kejanggalan. Rakyat berhak bertanya, berhak mengawasi, dan berhak memperoleh jawaban yang dapat diuji.(*)
Oleh : Ahmad Dardiri Syafi’i