Jawa Timur

LSM LASKAR Laporkan Dugaan Korupsi Bansos RASTRADA Tahap I Kota Blitar ke Kejari

Published

on

BLITAR, -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASKAR resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan sosial RASTRADA (Beras Sejahtera Daerah) Non Tunai Tahap I Tahun 2025 ke Kejaksaan Negeri Blitar, pada Rabu (28/5) lalu.

Laporan tersebut menyasar pelaksanaan program yang melibatkan lebih dari 6.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Blitar, yang menurut temuan LSM LASKAR dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan dan berpotensi merugikan rakyat kecil.

Ketua LSM LASKAR, Swantantio Hani Irawan, mengatakan bahwa pihaknya mengantongi sejumlah bukti awal terkait dugaan korupsi, mulai dari kualitas beras yang tidak sesuai hingga indikasi permainan harga dan kuantitas.

“Kami menemukan fakta bahwa beras yang diterima KPM bukan kualitas medium sebagaimana diamanatkan peraturan, melainkan jenis SPHP yang kualitasnya lebih rendah. Selain itu, kuantitas beras juga tidak mencapai 10 kg sebagaimana hak yang seharusnya diterima setiap bulan,” ungkap Tiok panggilan karib Ketua LASKAR yang juga sebagai Ketua Format, saat ditemui pada Jum’at (13/06).

Tiga Pokok Dugaan LSM LASKAR:

1. Kualitas Beras Dianggap Tidak Layak

Beras yang dibagikan disebut merupakan jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), bukan beras medium. Padahal, Peraturan Wali Kota Blitar No. 56 Tahun 2024 mewajibkan mitra penyedia menyediakan beras minimal dua jenis berkualitas medium.

2. Kuantitas Tidak Sesuai Harga

Berdasarkan skema RASTRADA, setiap KPM mendapat bantuan senilai Rp390.000 per tiga bulan atau setara 30 kg beras. Namun, di lapangan banyak penerima manfaat yang hanya menerima kurang dari 10 kg per bulan. Dengan HET beras medium sebesar Rp12.500/kg, LASKAR menduga adanya selisih harga yang tidak jelas akuntabilitasnya.

3. Dugaan Keterlibatan Mafia Pangan

LASKAR juga menuding adanya dugaan praktik mafia pangan yang diduga bekerja sama dengan pihak-pihak di lingkup Pemerintah Kota Blitar.

Dugaan ini merujuk pada distribusi beras melalui 106 toko/UMKM mitra non tunai, yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Dalam laporannya, LSM LASKAR meminta agar Kejaksaan Negeri Blitar menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional, demi mencegah praktik korupsi dalam program yang menyentuh langsung kebutuhan pokok masyarakat miskin.

“Kami harap kejaksaan bertindak tegas dan objektif. Jangan sampai bantuan pangan yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru jadi ladang korupsi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan LSM LASKAR tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.

(JK)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version