Investigasi
Miris! Oknum Pegawai Dinas Damkar Tulungagung Diduga Terlibat Praktik Gratifikasi dari Penjualan APAR
TULUNGAGUNG– Praktik tak terpuji diduga terjadi di Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tulungagung. Seorang oknum pegawai di dinas tersebut terungkap menerima fee atau bonus dari penjualan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ditawarkan oleh toko grosir CV ABELIA APARINDO, mencuatkan isu korupsi di lingkungan pemerintahan lokal.
Pemilik CV ABELIA APARINDO, berinisial JN, mengungkapkan kepada media bahwa fee yang diberikan kepada oknum pegawai Damkar berkisar antara 10% hingga 20% dari harga jual setiap unit APAR.
“Biasanya, dalam satu bulan, Dinas Damkar bisa menjual rata-rata sekitar 10 barang,” ujarnya pada Selasa (15/04).
JN menambahkan, kerjasama ini sudah berjalan selama lima tahun.
“Kerjasama kami dengan Dinas Damkar Tulungagung sudah berjalan 5 tahun”, ungkapnya.
Namun, saat ditanya terkait adanya kontrak resmi, ia menyatakan bahwa tidak ada perjanjian tertulis.
Mereka hanya berkomunikasi secara informal saat pegawai dinas menghubungi untuk pengiriman barang.
“Terkait kerja sama kontrak tidak ada. Kami hanya melayani dari pegawai Dinas Damkar bila dihubungi,” terangnya.
Ketika ditanya, mengenai identitas oknum pegawai yang menerima fee, JN memilih untuk tidak menyebutkan namanya, menjelaskan bahwa pemesanan biasanya dilakukan oleh pegawai yang sedang piket.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tulungagung, Hartono, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan mengenai dasar hukum yang mengatur transaksi jual beli APAR di kantor Dinas setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini memicu kecemasan masyarakat.
Salah satu warga Sumbergempol berinisial H, yang pernah melakukan transaksi di Dinas Damkar Tulungagung pada 25 Februari 2025, membagikan pengalaman dalam pembelian APAR seharga Rp 600.000 dengan berat 3 kg.
Ia menunjukkan kwitansi sebagai bukti pembelian APAR.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari instansi pemerintah.
Tindakan tegas diharapkan untuk meminimalisir praktik korupsi dan menjaga integritas layanan publik di Kabupaten Tulungagung. (DON-red)
Editor: Joko Prasetyo