Papua
Panitia Musda II Partai Golkar Papua Barat Daya Resmi Tutup Tahapan Pengambilan Formulir Bakal Calon Ketua DPD I
Sorong PBD— Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) II DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Max Hehanussa, resmi menutup tahapan rekrutmen pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat Daya masa bakti 2025–2030 pada Kamis (20/11/2025) pukul 20.00 WIT yang bertempat di hotel Vega, jln frans Kaisepo, kelurahan malainkedi, distrik sorong Utara, kota sorong provinsi Papua Barat Daya.
Penutupan ini dilakukan setelah adanya penyesuaian dari jadwal sebelumnya yang direncanakan berakhir pada pukul 16.00 WIT.
Sejak dibuka pukul 08.00 WIT, terdapat dua orang bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran, yakni Septinus Lobat dan Febrry Anjar. Kedua nama tersebut tercatat di sekretariat Musda II Partai Golkar Papua Barat Daya.
Max Hehanussa menjelaskan bahwa tahap pengembalian berkas pendaftaran akan dilaksanakan pada hari Jumat, 21 November 2025, usai ibadah Sholat Jumat sekitar pukul 13.00 WIT.
Tahapan tersebut akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi serta penetapan bakal calon sesuai ketentuan organisasi.
“Pengembalian berkas setelah Sholat Jumat esok dan dilanjutkan dengan verifikasi berkas dan penetapan bakal calon,” ujar Hehanussa.
Panitia memperkirakan jumlah bakal calon yang menyerahkan kembali kelengkapan administrasi tidak akan melebihi dua orang.
Panitia juga mengajak rekan-rekan media serta seluruh pendukung untuk menjaga suasana Musda tetap meriah, kondusif, dan tertib.
Musyawarah Daerah II Partai Golkar Papua Barat Daya akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2025, melanjutkan rangkaian yang telah dimulai sejak pengumuman resmi pada 19 November dan pembukaan pengambilan formulir pada 20 November pukul 10.00 WIT.
Formulir pendaftaran yang telah diambil memuat seluruh persyaratan sesuai Juklak No. 2 Partai Golkar tentang musyawarah dan rapat-rapat.
Panitia akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dukungan serta kesesuaian persyaratan. Bakal calon yang lolos akan dituangkan dalam berita acara dan berhak berlanjut ke forum Musda.
Dalam mekanisme Musda, apabila hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat dan mengantongi minimal 50% dukungan, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya.
Terkait pertanyaan mengenai status Septinus Lobat yang bukan kader Partai Golkar, panitia menegaskan bahwa kriteria ke-10 Juklak No. 2 memungkinkan adanya pengecualian bagi bakal calon yang belum memenuhi persyaratan kaderisasi, selama memperoleh persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Ketentuan ini merupakan hak prerogatif pimpinan tertinggi partai dalam menentukan arah politik organisasi.
Panitia Musda II mengajak seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat untuk turut menyukseskan penyelenggaraan Musda agar Partai Golkar terus berperan aktif dalam pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Papua Barat Daya. (Timo)