Nasional
PMNJ Seret Nama Mori Hanafi ke KPK, Dugaan Korupsi Program P3A BBWS NT I Diadukan
Jakarta— Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (PMNJ) secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I).
Dalam laporan tersebut, PMNJ turut melaporkan H. Mori Hanafi yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat I.
Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Ketua PMNJ, Muhammad Rizki, mengatakan langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Menurut PMNJ, laporan yang disampaikan kepada KPK berangkat dari informasi dan dugaan adanya praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak terhadap kualitas pembangunan infrastruktur irigasi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat tani di wilayah Bima dan Dompu.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, serta transparan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Muhammad Rizki, Selasa(16/6).
PMNJ meminta KPK melakukan verifikasi, penelaahan, serta pendalaman terhadap seluruh informasi dan dokumen yang telah disampaikan. Organisasi mahasiswa tersebut menilai langkah tersebut penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun menghambat pembangunan di daerah.
Selain menyerahkan laporan resmi, PMNJ juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui laporan tersebut, PMNJ berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (By/Eston)