Nasional
Kisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
TULUNGAGUNG— Konflik seputar pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di lahan eks HGU PT Margasari Jaya, Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, kini memasuki ranah hukum. Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo, Agus Rianto, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polda Jawa Timur setelah mengaku menjadi sasaran tuduhan serius di hadapan publik.
Laporan yang ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu tak hanya menyoroti dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, tetapi juga membuka tabir konflik yang selama ini mengiringi perjuangan redistribusi lahan di kawasan tersebut.
Menurut dokumen pengaduan tertanggal 14 Juni 2026, insiden bermula saat Agus bersama warga melakukan pengecekan lapangan dan sosialisasi program TORA pada 5 Juni lalu. Kegiatan yang semestinya membahas reforma agraria itu berubah menjadi arena adu klaim setelah muncul tuduhan bahwa SK Pokmas yang digunakan Agus merupakan dokumen palsu.
Tak hanya itu, tanda tangan Kepala Desa Ngepoh dalam dokumen tersebut juga disebut-sebut dipersoalkan. Tuduhan itu, menurut Agus, dilontarkan secara terbuka di depan warga sehingga menimbulkan kesan seolah dirinya telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Jika tuduhan tersebut benar tanpa didukung bukti hukum yang kuat, maka dampaknya bukan sekadar menyerang pribadi Agus, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses perjuangan reforma agraria yang sedang berjalan.
Di balik laporan ini, tersimpan persoalan yang lebih mendasar. Dalam kronologi pengaduan disebutkan bahwa Kepala Desa Ngepoh yang hadir di lokasi menyatakan tidak mengakui keberadaan Pokmas Mergo Mulyo.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan krusial. Jika Pokmas tidak diakui, bagaimana mungkin terdapat dokumen SK Pokmas yang diklaim telah ditandatangani kepala desa pada April 2023? Sebaliknya, jika SK tersebut sah, mengapa muncul penyangkalan di ruang publik?
Pertentangan inilah yang berpotensi menjadi titik sentral penyelidikan apabila aparat kepolisian menindaklanjuti pengaduan tersebut. Publik tentu menunggu kejelasan mengenai status legal Pokmas maupun keabsahan dokumen yang menjadi sumber sengketa.
Konflik di lapangan juga menunjukkan bahwa isu reforma agraria tidak semata soal redistribusi tanah. Di baliknya terdapat tarik-menarik kepentingan, klaim legitimasi, hingga perebutan pengaruh atas kelompok yang dianggap berhak mewakili masyarakat penggarap.
Agus dalam laporannya menyebut Pokmas Mergo Mulyo telah memperoleh rekomendasi dari Kantor Staf Presiden terkait percepatan reforma agraria dan perhutanan sosial. Namun, klaim tersebut tampaknya belum cukup untuk meredam penolakan dari sejumlah pihak yang hadir saat kegiatan berlangsung.
Situasi bahkan disebut sempat memanas hingga memerlukan kehadiran Babinsa untuk menjaga ketertiban dan mencegah konflik terbuka di lapangan.
Dalam DUMAS yang diajukan, Agus mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp50 juta dan kerugian imateriil hingga Rp1 miliar akibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap dirinya dan organisasi yang dipimpinnya.
Meski demikian, besaran kerugian tersebut masih merupakan klaim sepihak yang nantinya harus dapat dibuktikan apabila perkara berlanjut ke proses hukum.
Saat ini, substansi laporan masih berada pada tahap pengaduan awal. Polisi masih perlu memverifikasi dokumen, meminta keterangan para pihak, serta menguji kebenaran tuduhan yang saling berseberangan.
Kasus ini bukan sekadar perkara pencemaran nama baik. Di balik laporan tersebut terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab: apakah Pokmas Mergo Mulyo memiliki legalitas yang sah, apakah dokumen yang dipersoalkan benar adanya, dan siapa yang sebenarnya menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta.
Polda Jatim kini menghadapi tugas untuk mengurai konflik yang telah berkembang menjadi polemik publik. Sementara itu, masyarakat menunggu jawaban yang lebih penting daripada sekadar saling tuding: siapa yang benar, dan siapa yang harus bertanggung jawab di balik kisruh TORA Desa Ngepoh. (Dar/Red)