Nasional
Tak Hanya Kepala BPBD, KPK Juga Panggil 8 Direktur Perusahaan sebagai Saksi Kasus Bupati Tulungagung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, giliran Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji (SDM), yang diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sudarmaji dilaksanakan di Polda Jawa Timur.
“Hari ini kami periksa yang bersangkutan selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Tak hanya Sudarmaji, KPK juga memanggil delapan orang lainnya yang terdiri dari sejumlah direktur perusahaan dan pengurus CV, antara lain:
· IMS (perwakilan PT Berkah Mitra Tani)
· DBS (pengurus CV Nindya Krida)
· SBK (Direktur PT Demaz Noer Abadi)
· BSO (Direktur CV Triples)
· MOR (Direktur CV Mitra Razulka Sakti)
· BWD (Direktur CV Tulungagung Jaya)
· AGN (Direktur CV Ayem Mulya)
· MSP (Direktur CV Sapta Sarana)
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 18 orang, termasuk Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung.
Sehari setelahnya, tepatnya 11 April 2026, Gatut bersama adiknya serta 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Modus Surat Pengunduran Diri Kosong Tanggal
KPK mengungkap modus licik yang digunakan Gatut untuk memeras para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia memaksa mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status aparatur sipil negara (ASN).
Yang membuat modus ini semakin rapi, surat tersebut sudah ditandatangani dan dilegalisasi meterai, namun sengaja tidak mencantumkan tanggal. Dengan begitu, surat itu bisa digunakan kapan saja sebagai alat ancaman.
Hasilnya, dari target Rp 5 miliar yang dibidik dari 16 kepala OPD, Gatut diduga telah mengantongi uang sebesar Rp 2,7 miliar.(DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo