Nasional

THR ASN di Maluku BD Dipersoalkan, Fredi Moses Ulemlem Minta APH dan APIP Lakukan Pengawasan

Published

on

Maluku BD— Polemik terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan realisasi pembayaran hak pegawai tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Maluku Barat Daya, Fredi Moses Ulemlem, menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pegawai yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

“THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada pegawai. Ketentuan ini merupakan hak mutlak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bukan bersifat sukarela atau tunjangan tambahan yang opsional,” kata Fredi dalam keterangannya, kamis (4/6/2026).

Menurutnya, apabila terdapat ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang belum menerima THR sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Fredi menilai, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme dan realisasi pembayaran THR guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR dapat berimplikasi pada pemberian sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Jika pemerintah daerah tidak membayarkan THR kepada pegawainya, maka terdapat konsekuensi administratif yang dapat dikenakan sesuai aturan. Karena itu, persoalan ini perlu diklarifikasi secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fredi meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penyaluran THR apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme internal pemerintah daerah. Namun, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, pemotongan ilegal, atau penggelapan anggaran negara, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“APH dapat melakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan APIP, seperti Inspektorat. Jika hanya persoalan administrasi, penyelesaiannya dilakukan oleh instansi terkait. Tetapi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

Fredi juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran THR guna mencegah potensi penyimpangan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat maupun ASN memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang.

“Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar hak-hak ASN dapat terpenuhi dan tidak terjadi penyelewengan. Jika ada dugaan penyimpangan, masyarakat maupun ASN dapat menyampaikan laporan kepada Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga berwenang lainnya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya terkait polemik pembayaran THR yang menjadi perbincangan publik tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. (By/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version