Jawa Timur
Tulungagung Ganti Sistem Parkir: Langganan Wajib 2025, Tak Ada Lagi Bayar Tunai ke Jukir
Foto, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Ronald Soesatyo.(dok/JK)
TULUNGAGUNG, – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersiap memberlakukan sistem parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua dan empat berpelat nomor Tulungagung mulai tahun 2025.
Kebijakan baru ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola parkir, termasuk larangan bagi juru parkir (jukir) menarik uang tunai langsung dari pengendara yang berlangganan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai instruksi pemerintah pusat.
Sistem parkir berlangganan akan menggantikan mekanisme pembayaran langsung di tempat (non-berlangganan) yang selama ini berlaku di 18 ruas jalan tertentu.
“Warga cukup membayar retribusi parkir bersamaan saat membayar pajak kendaraan bermotor. Di lapangan, juru parkir dilarang keras menarik uang tunai dari pemilik kendaraan berpelat Tulungagung, baik roda dua, roda empat, maupun jenis lainnya,” tegas Ronald Soesatyo, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, saat ditemui media di kantornya, Senin (23/06).
Menurut Ronald, sosialisasi kepada masyarakat dan para jukir telah dilakukan secara bertahap. Pemasangan rambu di lokasi parkir dan kampanye melalui media sosial menjadi bagian dari upaya transisi ini. Para jukir juga telah mendapat pembekalan dan peringatan tegas.
“Jika tetap melakukan pungutan tunai kepada kendaraan berpelat Tulungagung, akan ada sanksi tegas bagi jukir yang melanggar,” imbuh Ronald.
Meski optimistis sistem baru ini akan berdampak positif bagi pendapatan daerah dan efisiensi, peluncurannya masih menunggu proses anggaran.
Implementasi penuh bergantung pada persetujuan perubahan anggaran keuangan (PAK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang rencananya akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Agustus mendatang.
Jika PAK disepakati, sosialisasi masif akan digelar pada September hingga Oktober 2025.
Ronald mengakui waktu yang tersisa relatif singkat, namun ia meyakini dukungan semua pihak akan memastikan sistem berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Kabupaten Tulungagung. (JK-red)
Editor: Joko Prasetyo