Jakarta

UMKM Terjepit Raksasa Digital, Sutrisno Dorong Regulasi Baru Lawan Monopoli

Published

on

Jakarta— Maraknya dominasi pasar digital yang menyalahgunakan data, diskriminasi algoritma, hingga praktik predatory pricing berbasis Artificial Intelligence (AI) semakin menunjukkan urgensi revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi tersebut dinilai penting agar regulasi mampu menghadirkan keadilan ekonomi yang adaptif di tengah perubahan drastis pasar digital.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno SH., MHum, menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI terkait revisi undang-undang tersebut.

Menurutnya, UU Persaingan Usaha yang telah berlaku lebih dari 25 tahun sudah tidak lagi sepenuhnya relevan menghadapi lanskap ekonomi modern yang kini didominasi oleh platform digital, perdagangan lintas negara, serta keterlibatan pelaku usaha global.

“Revisi UU ini sangat mendesak untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi yang kini didominasi digital dan perdagangan modern. Apalagi pelaku usaha luar negeri kini dapat masuk dengan sangat bebas ke pasar Indonesia. Karena itu kita membutuhkan regulasi yang adaptif dan kuat,” ujar Sutrisno di Jakarta.

Ia menegaskan, pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap praktik monopolistik baru di pasar digital, termasuk algorithmic collusion atau kolusi berbasis algoritma yang berpotensi merusak mekanisme persaingan usaha.

Menurutnya, praktik tersebut dapat menyebabkan distorsi harga, menghambat kompetisi, serta merugikan konsumen dan pelaku UMKM.

“Kolusi algoritma harus diatur secara tegas dalam revisi UU ini. Jika dibiarkan, dominasi pasar oleh satu atau dua pelaku usaha besar, termasuk dari luar negeri, akan semakin mempersulit pelaku UMKM untuk bersaing,” tegasnya.

Selain itu, Sutrisno menilai pembuktian dalam kasus persaingan usaha di era digital harus mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu, revisi undang-undang perlu membuka ruang penggunaan indirect evidence berupa data ekonomi dan komunikasi digital sebagai alat pembuktian.

“Banyak praktik persaingan tidak sehat di pasar digital yang tidak bisa dibuktikan secara konvensional. Karena itu sistem pembuktian harus menyesuaikan perkembangan ekonomi digital yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha, ia juga mendorong pembentukan kantor perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di setiap daerah.

“Minimal di ibu kota provinsi. Ekonomi daerah berkembang pesat dan pengawasan tidak boleh hanya terpusat di Jakarta,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022 itu menegaskan, revisi UU Persaingan Usaha harus memberikan ruang perlindungan yang lebih besar bagi pelaku UMKM agar mampu bertahan dan naik kelas di tengah tekanan ekonomi digital.

“Revisi ini harus memberikan dampak nyata bagi UMKM agar mampu bersaing secara sehat dan tidak tersingkir oleh kekuatan modal besar,” katanya.

Ia menilai, penguatan regulasi persaingan usaha juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi nasional yang kuat dan berdaya saing global.

“Jika sistem persaingan usaha sehat, maka keadilan ekonomi dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan Indonesia dapat menjadi kekuatan ekonomi global atau Macan Asia,” ujarnya.

Sutrisno juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan integritas KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan Majelis Kehormatan Adhoc yang terdiri dari praktisi independen dan akademisi.

“Majelis ini penting untuk memastikan komisioner KPPU tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya secara profesional dan bebas dari intervensi,” jelasnya.

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya itu juga menyoroti perlunya penerapan extra territorial jurisdiction, sehingga pelaku usaha asing yang melakukan praktik monopoli di pasar Indonesia dapat dijerat hukum.

Selain itu, ia mengusulkan perubahan mekanisme pelaporan merger perusahaan dari post-notification menjadi pre-notification, agar potensi monopoli dapat dicegah sejak awal.

“Pasar digital juga harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang ini agar KPPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik persaingan tidak sehat di sektor digital,” terangnya.

Sutrisno turut mendukung transformasi status kepegawaian KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memperkuat profesionalitas serta mencegah intervensi pihak luar.

Ia juga menilai revisi UU ini harus memasukkan leniency program, yakni kebijakan pemberian keringanan hukuman bagi pelaku yang mengungkap praktik kartel.

“Leniency program penting untuk mendapatkan bukti langsung dalam membongkar praktik kartel sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11,” pungkasnya. (By/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version