Jawa Timur

Usaha Diduga Cemari Lingkungan di Pare Kediri Ditutup Sementara, DLH Apresiasi Kewaspadaan Masyarakat

Published

on

Foto, Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Dwi Subekti bersama jajarannya saat menyampaikan keterangan pers,(dok/JK)

KEDIRI, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri menutup sementara sebuah usaha yang diduga mencemari di Desa Pelem, Kecamatan Pare, menyusul verifikasi lapangan atas laporan dugaan pencemaran limbah air aki (accu). Penutupan dilakukan setelah ditemukan usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Aksi ini merupakan respons cepat DLH Kediri atas laporan pengaduan dari organisasi masyarakat PSM Banaspati Mojopahit yang diterima Senin (16/6). Laporan tersebut menyoroti kekhawatiran warga Desa Pelem mengenai aktivitas pembuangan limbah air aki yang diduga mencemari aliran sungai setempat. Limbah air aki tergolong limbah B3 yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem.

Tindak Lanjut dan Temuan Verifikasi

Berdasarkan prosedur standar operasional (SOP), Tim Verifikasi Lapangan gabungan yang terdiri dari DLH, DPMPTSP, Satpol PP, perangkat Desa Pelem, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa turun ke lokasi pada Selasa (17/6).

“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kegiatan usaha di lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi,” tegas Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, dalam keterangan pers di kantornya, pada Rabu (18/6).

“Menyikapi temuan ini, pemilik usaha bersedia menutup sementara operasionalnya secara sukarela,“ tukasnya.

Pihaknya menambahkan bahwa jenis perusahaan yang juga turut dilaporkan , setelah dilakukan verifikasi ternyata hanya sebatas jasa pengangkutan limbah B3, bukan pengelolaan atau pemrosesan.

Pun, demikian dijelaskan olehnya pemilik usaha juga menyatakan komitmen untuk segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan dan menjanjikan akan menerapkan pengelolaan limbah berdasarkan regulasi yang berlaku jika nanti kembali beroperasi.

DLH Kabupaten Kediri secara khusus menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran aktif PSM Banaspati Mojopahit dan kewaspadaan warga Desa Pelem.

“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat dan LSM yang ikut mengawasi lingkungan. Ini merupakan wujud nyata partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara, Harbaktian yang akrab disapa Tian, Sekretaris Jenderal DPP PSM Banaspati Mojopahit, sebelumnya menyatakan laporan warga didasari temuan aktivitas pembuangan yang diduga melanggar sejumlah regulasi lingkungan. Organisasinya mendesak tindakan tegas, pemulihan lingkungan, dan langkah preventif.

“Kami mengapresiasi respons cepat DLH menanggapi laporan kami. Harapan kami, penanganannya transparan dan tegas,” kata Tian.

Pemantauan Berlanjut dan Dasar Hukum

DLH bersama Satpol PP akan terus memantau lokasi usaha yang telah ditutup sementara tersebut. Pemantauan ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas operasional yang melanggar selama proses pembenahan administrasi berlangsung oleh pemilik usaha.

Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi utama, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa administratif hingga pidana. (JK-Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version