Jawa Timur
Deklarasi Pengawalan Program Indonesia Emas 2045; Gibran Center Siap Sambut Masa Depan Gemilang

SURABAYA, 90detik.com – Gibran Center Kabupaten Tulungagung mengambil bagian dalam deklarasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gibran Center Jawa Timur yang dilangsungkan di New Life Ballroom Ciputra World Surabaya pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Acara dengan tema “Gigih Berani” ini dihadiri oleh Ketua DPP Gibran Center, Marsudiyanto yang menyampaikan komitmen Gibran Center untuk memperkuat jaringan di seluruh provinsi, dengan perwakilan yang kini hadir di 32 kota dan kabupaten di Jawa Timur.
Selain itu, Marsudiyanto juga mengungkapkan, “Hari ini merupakan langkah penting dengan diadakannya deklarasi DPW Gibran Center Jawa Timur.
Dengan kehadiran kami di 32 kabupaten dan kota, kami siap menjadi jembatan untuk membawa aspirasi rakyat ke tingkat nasional.
Saat ini, Gibran Center juga telah hadir di 36 provinsi, dan proses dekalsari ini dilakukan secara bertahap.
Kabupaten Tulungagung, sebagai salah satu daerah peserta, mendapatkan perhatian khusus dari pimpinan Gibran Center.
Ketua DPW Gibran Center Jawa Timur, Nurhadi, menjelaskan bahwa keikutsertaan daerah-daerah ini membuka akses bagi mereka untuk mendapatkan fasilitas berkaitan dengan berbagai isu nasional, mulai dari hukum hingga ekonomi.
“Kami akan memfasilitasi pengurus daerah dalam mengakses kebijakan di tingkat pusat, terutama terkait usaha dan pengembangan ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPW dan DPP memberikan dukungan signifikan bagi Kabupaten Tulungagung. Ketua DPW mengungkapkan bahwa dalam diskusi dengan Ketua Umum, beberapa keluhan dan tantangan yang dihadapi wilayah tersebut telah dibahas dan akan menjadi prioritas perhatian.
“Saya sudah berdiskusi dengan Ketua Umum mengenai isu-isu krusial di Tulungagung. Beliau menyatakan kesiapan untuk mendampingi kami berkomunikasi dengan kementerian,” terangnya.
Gibran Center juga berkomitmen untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045 dengan menjaga kualitas pembangunan ekonomi dan sosial.
Adv. Arivo Yunus Prasetyo, S.H., selaku Ketua DPD Gibran Center Tulungagung, menegaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan mandat dari DPP untuk memenuhi program pemerintah demi memajukan daerah.
“Kami akan berfokus pada optimalisasi potensi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) yang ada di Tulungagung. Kami ingin mendorong kemajuan daerah sambil tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik,” tegas Arivo Yunus Prasetyo.
Deklarasi ini tidak hanya menjadi momen penting bagi Gibran Center, melainkan juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara masyarakat dan pemerintah menuju visi Indonesia Emas 2045. (Red/DON)
Jawa Timur
Menguji Keadilan Secara Setara: Moralitas Kegiatan Keagamaan dan Sound Horeg

Jawa Timur— Ketika hiburan rakyat dipersoalkan atas nama moralitas, apakah kegiatan keagamaan juga bersedia diuji dengan standar moral yang sama?
Pertanyaan ini bukanlah serangan terhadap agama, pesantren, ataupun kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Sebaliknya, pertanyaan ini merupakan upaya untuk menempatkan prinsip keadilan pada kedudukan yang semestinya: berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian berdasarkan identitas, reputasi, maupun tujuan suatu kegiatan.
Dalam polemik sound horeg, sebagian ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran mengenai kebisingan, perilaku yang dianggap tidak pantas, gangguan ketertiban, hingga kemerosotan moral generasi muda.
Kekhawatiran tersebut patut didengar dan diperiksa berdasarkan fakta. Namun, persoalan mendasarnya adalah apakah standar yang digunakan untuk menilai sound horeg juga diterapkan secara konsisten terhadap kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak serupa bagi masyarakat.
Mari kita lihat persoalan penggunaan jalan umum untuk kegiatan keagamaan.
Penyelenggaraan haul, imtihan, akhirusanah, dan berbagai kegiatan besar lainnya yang menggunakan jalan raya merupakan bagian dari kehidupan keagamaan yang patut dihormati. Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan aktivitas keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika suatu kegiatan mengharuskan penutupan jalan, pengalihan arus kendaraan, hingga perjalanan memutar yang cukup jauh, muncul pertanyaan yang tidak semestinya dihindari: Siapa yang menikmati manfaat kegiatan tersebut, dan siapa yang harus menanggung biayanya?
Bayangkan pengguna jalan yang tidak mengikuti acara, pengemudi angkutan barang, pekerja yang berpacu dengan waktu, pedagang yang bergantung pada kelancaran distribusi, hingga warga yang membutuhkan akses cepat untuk kepentingan keluarga atau kesehatan.
Bahkan, ada toko yang terpaksa tutup atau kehilangan pelanggan karena akses menuju tempat usaha maupun trotoar terganggu oleh penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
Mereka mungkin harus mengeluarkan biaya bahan bakar tambahan, kehilangan waktu produktif, menghadapi jalan alternatif yang tidak memadai, bahkan menanggung risiko keselamatan.
Apabila kendaraan berat dialihkan melalui jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan atau daya dukung infrastrukturnya, persoalan tersebut juga patut diperiksa dari aspek keselamatan dan potensi kerusakan fasilitas publik.
Dampak semacam ini memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, dampak tersebut tetap layak menjadi bahan evaluasi dari perspektif tanggung jawab sosial dan moral, sekalipun kegiatan yang diselenggarakan telah memperoleh izin administratif.
Di sinilah analogi dengan ajaran Islam tentang keutamaan menyingkirkan duri atau gangguan dari jalan menjadi relevan. Jika tindakan sederhana untuk menghilangkan bahaya bagi pengguna jalan dipandang sebagai kebaikan, kegiatan berskala besar yang berpotensi membebani ribuan pengguna jalan semestinya juga mempertimbangkan prinsip yang sama.
Semakin besar dampak yang dapat diperkirakan, semakin besar pula tanggung jawab penyelenggara untuk merencanakan langkah-langkah mitigasi secara cermat dan bertanggung jawab.
Lalu, bagaimana dengan sound horeg?
Jika penyelenggaraannya menimbulkan kebisingan berlebihan, mengganggu waktu istirahat warga, membahayakan keselamatan, atau menghambat akses publik, dampaknya harus diperiksa secara objektif.
Namun, penilaian tidak seharusnya berhenti pada pelabelan bahwa hiburan tersebut tidak bermoral. Harus ada pembedaan yang jelas antara ketidaksukaan terhadap suatu bentuk ekspresi budaya dan kerugian nyata yang dapat dibuktikan.
Di sinilah prinsip keadilan benar-benar diuji. Mengapa gangguan yang ditimbulkan oleh satu kelompok dianggap sebagai persoalan moral, sementara gangguan serupa yang ditimbulkan kelompok lain berpotensi dibenarkan atas nama agama, tradisi, atau kepentingan acara?
Pertanyaan tersebut bukan berarti bahwa kedua jenis kegiatan itu selalu memiliki tingkat dampak, risiko, atau tanggung jawab yang sama.
Masing-masing harus dinilai berdasarkan fakta, skala kegiatan, potensi risiko, ketentuan hukum yang berlaku, serta upaya mitigasi yang dilakukan penyelenggara.
Namun, tidak boleh ada kekebalan moral hanya karena suatu kegiatan membawa identitas keagamaan. Sebaliknya, tidak semestinya pula hiburan rakyat mendapatkan penghakiman moral hanya karena bentuknya tidak sesuai dengan selera atau pandangan kelompok tertentu.
Kegiatan keagamaan tidak otomatis bebas dari persoalan moral hanya karena diselenggarakan oleh lembaga yang mengajarkan nilai-nilai agama.
Demikian pula, hiburan rakyat tidak otomatis amoral hanya karena mendapat kritik dari tokoh agama.
Nilai moral seharusnya tercermin dalam tindakan nyata, terutama dalam cara seseorang atau suatu institusi memperlakukan orang lain yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kegiatan yang diselenggarakannya.
Jangan sampai moralitas hanya menjadi alat untuk mengoreksi orang lain, tetapi kehilangan daya kritis ketika kita harus mengoreksi diri sendiri.
Jika keselamatan, kenyamanan, ketertiban, dan hak masyarakat menjadi alasan untuk mengkritik sound horeg, prinsip yang sama juga harus diterapkan ketika kegiatan keagamaan menimbulkan persoalan serupa.
Pada akhirnya, jalan umum adalah ruang bersama, bukan hak eksklusif kelompok mana pun. Kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi sama-sama harus dihormati. Namun, keduanya juga harus dijalankan dengan tanggung jawab serta mempertimbangkan hak masyarakat luas.
Keadilan bukanlah persoalan siapa yang memiliki identitas paling terhormat atau tujuan yang dianggap paling mulia. Keadilan adalah kesediaan untuk menerapkan standar yang sama kepada diri sendiri maupun orang lain, memeriksa dampak dari setiap tindakan, serta memperbaiki kerugian yang sebenarnya dapat dicegah.
Moralitas yang keras ketika mengkritik pihak lain, tetapi lunak ketika berhadapan dengan kelompok sendiri, bukanlah cerminan keadilan yang konsisten.
Penghormatan terhadap agama tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan kritis mengenai tanggung jawab publik. Sebaliknya, nilai-nilai agama semestinya mendorong setiap orang untuk lebih peka terhadap hak sesama, menjaga kemaslahatan bersama, dan bersedia mengevaluasi tindakan sendiri.
Sebab, keadilan yang sesungguhnya tidak hanya menuntut orang lain untuk bertanggung jawab, tetapi juga mengharuskan kita berani menerapkan ukuran yang sama terhadap diri sendiri. (Red)
Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.
Pemerintahan
21 Pejabat Eselon II Bergeser, Pemkab Tulungagung Tuntut Kinerja Bukan Sekadar Jabatan

TULUNGAGUNG – Peta jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali bergeser. Sebanyak 21 pejabat eselon II resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (8/10).
Rotasi ini bukan sekadar pergantian kursi birokrasi. Pemkab Tulungagung menegaskan bahwa para pejabat yang mendapat posisi baru kini dibebani tuntutan untuk segera menunjukkan kinerja nyata.
Pelantikan tersebut merupakan hasil uji kompetensi antarpejabat pimpinan tinggi pratama yang digelar pada awal September 2026. Penempatan pejabat disebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kinerja, pendidikan, rekam jejak, kompetensi teknis dan manajerial, kompetensi sosial kultural, hingga integritas dan moralitas.
Proses tersebut juga telah memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Ahmad Baharudin menegaskan, mutasi antarjabatan merupakan bagian dari manajemen pemerintahan. Langkah tersebut diarahkan untuk menyegarkan birokrasi, menata organisasi sekaligus memperluas pengalaman dan pengembangan karier aparatur.
Para pejabat diminta tidak berlama-lama beradaptasi. Mulai Senin, mereka harus sudah berada di perangkat daerah masing-masing dan melakukan konsolidasi internal.
Perhatian khusus diarahkan pada pelaksanaan program, identifikasi kegiatan yang harus segera dikerjakan, serta optimalisasi penyerapan anggaran pada sisa tahun anggaran 2026.
“Mulai hari Senin saudara sudah berada di perangkat daerah yang baru dan diharapkan untuk segera melakukan konsolidasi fokus pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah baru khususnya dalam memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal,” kata Baharudin.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa rotasi jabatan tidak berhenti pada seremoni pelantikan. Para pejabat dituntut membuktikan bahwa perpindahan posisi mampu menghasilkan perubahan kinerja organisasi.
Dirinya bahkan mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar peningkatan status di lingkungan birokrasi.
“Jabatan adalah sebuah pemberian tanggung jawab dari pemerintah pimpinan dan masyarakat kepada saudara yang harus dibuktikan secara nyata melalui prestasi dan kinerja,” tegasnya.
Para kepala perangkat daerah juga diminta tampil sebagai teladan sekaligus penggerak organisasi. Mereka dituntut mampu menjadi mitra, inspirator, dan motivator bagi jajaran di bawahnya, serta mengarahkan organisasi untuk mencapai visi dan misi daerah.
Berikut 21 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik beserta jabatan barunya:
1. Dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes. – Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2. Wahid Masrur, S.Sos., M.M. – Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
3. Drs. Trangono Dibyo Harsono, M.M. – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Drs. Suyanto, M.M. – Kepala Dinas Perikanan.
5. Sudarmaji, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pendidikan.
6. Soni Welly Ahmadi, S.S.T.P., M.M. – Kepala Dinas Perhubungan.
7. Suroto, S.Sos., M.M. – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
8. Robinson Parsaoran Nadeak, S.H., M.H. – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
9. Muhammad Ardian Candra, S.S.T.P. – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
10. Dr. dr. Kasil Rahmat, M.M., M.R.S. – Direktur RSUD dr. Iskak.
11. Drs. Yohanes Bagus Kuncoro, M.Si. – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
12. Iswahyudi, S.I.P., M.Si. – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
13. Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si. – Kepala Badan Pendapatan Daerah.
14. Galih Nusantara, S.S.T.P., M.M. – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
15. Esti Purwanti, S.H., M.H. – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah.
16. Erwin Novianto, S.T., M.T. – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.
17. Dwi Hari Subagyo, S.S.T.P., M.Si. – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
18. Anang Prastistianto, S.T., M.Si. – Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
19. Agus Prijanto Utomo, S.E. – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
20. Drs. Bagus Kuncoro, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
21. Ahmad Mugiyono, S.S.T.P., M.M. – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pihaknya berharap perubahan komposisi pimpinan perangkat daerah tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja Pemkab Tulungagung.
Targetnya jelas, perangkat daerah harus mampu bekerja lebih efektif dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, seluruh ASN kembali diingatkan untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi orientasi utama.
Dengan demikian, setelah 21 pejabat menempati kursi barunya, publik tinggal menunggu pembuktiannya, seberapa jauh rotasi birokrasi tersebut mampu diterjemahkan menjadi kinerja yang benar-benar terasa di tengah masyarakat. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Jawa Timur
Pemkot Kediri Dorong Warga Daftar Perlinsos Mandiri, Data Jadi Acuan Bansos 2027

KOTA KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, mengajak masyarakat segera mendaftarkan diri secara mandiri melalui Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sosial ekonomi sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttaqin mengatakan Perlinsos yang dikembangkan Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi layanan terintegrasi untuk pendaftaran bantuan sosial, penyampaian sanggah, hingga pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Melalui sistem ini, masyarakat nantinya dapat melakukan pengajuan bantuan, menyampaikan sanggah apabila ada ketidaksesuaian data, serta memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara mandiri,” kata Imam di Kediri, Rabu(07/10).
Menurut dia, Perlinsos diterapkan secara digital melalui laman resmi Kementerian Sosial. Masyarakat dapat menggunakan telepon seluler untuk mengajukan bantuan maupun memperbarui data desil.
Dengan sistem tersebut, proses pemutakhiran data diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Syarat Daftar Perlinsos Mandiri
Imam menjelaskan, masyarakat yang ingin mengakses Perlinsos secara mandiri harus telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Bagi warga yang belum melakukan pendaftaran atau aktivasi IKD, prosesnya dapat dibantu oleh agen Perlinsos. Agen tersebut berperan sebagai fasilitator, termasuk membantu penginputan data maupun penyampaian sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian antara data desil dengan kondisi riil masyarakat.
Masyarakat juga dapat menjadi agen Perlinsos dengan melakukan pendaftaran secara daring dan gratis melalui portal resmi Kementerian Sosial.
Namun, agen Perlinsos bersifat sukarela dan tidak diperbolehkan memungut biaya maupun melakukan manipulasi data.
“Program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Kota Kediri, apalagi bagi masyarakat yang memiliki tetangga yang membutuhkan,” ujar Imam.
ASN Kota Kediri Didorong Bantu Warga
Pemkot Kediri juga akan mendorong gerakan ASN Peduli Tetangga. Melalui gerakan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) diarahkan menjadi agen Perlinsos dan membantu masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya melakukan pendaftaran.
Imam mengatakan penerapan Perlinsos di Kota Kediri sudah mulai dilakukan. Pemkot menargetkan seluruh masyarakat di Kota Kediri telah terdaftar pada akhir 2026.
Data tersebut nantinya menjadi salah satu acuan dalam penyaluran bantuan sosial dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat pada 2027.
“Pada prinsipnya, Perlinsos ini adalah proses registrasi ulang data sasaran penerima bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, khususnya untuk 2027,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat segera mendaftarkan diri dan anggota keluarganya melalui Perlinsos, baik secara mandiri maupun dengan bantuan agen yang tersedia di tingkat kelurahan, RT, maupun lingkungan masyarakat lainnya.
Aktivasi IKD Bisa Dilakukan di Kecamatan hingga Dispendukcapil
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan akses Perlinsos membutuhkan identitas kependudukan yang telah terverifikasi. Salah satunya melalui perekaman KTP-el dan kepemilikan IKD yang aktif.
Marsudi menjelaskan aktivasi IKD di Kota Kediri telah dilakukan sejak 2022 dan diperluas sejak 2024. Layanan tersebut dapat diakses warga yang telah berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman biometrik.
“Pelayanan aktivasi IKD bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dhoho Plaza lantai 2, serta kantor kecamatan dan kelurahan pada hari dan jam kerja,” kata Marsudi.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan aktivasi IKD di Kantor Dispendukcapil Kota Kediri pada hari kerja maupun Sabtu dan Minggu pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Marsudi mengingatkan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penipuan karena layanan aktivasi IKD dilakukan secara tatap muka dan tanpa dipungut biaya.
“Tidak perlu khawatir terhadap penipuan karena pelayanan IKD kita lakukan secara tatap muka dan gratis,” ujarnya.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi1 minggu agoBahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran
Nasional2 minggu agoUang Dikumpulkan, Administrasi Disiapkan, Sidang Gatut Sunu Bongkar Pola Pengelolaan Anggaran
Pemerintahan3 hari ago21 Pejabat Eselon II Bergeser, Pemkab Tulungagung Tuntut Kinerja Bukan Sekadar Jabatan
Jawa Timur2 minggu agoDakwah Tak Boleh Bikin Gaduh, LD PWNU Jatim Serukan Jalan Wasathiyah
Nasional2 minggu agoPeletakan Batu Pertama Masjid Bina Insan Kamil Tuban, Ikhtiar Membangun Pusat Ibadah dan Peradaban
Nasional1 minggu agoPW IPHI Jatim Fokus Kembangkan Koperhaji Al Mabrur dalam Rakerwil
Hukum3 minggu agoPemanggilan Ketiga Elim Tyu Samba oleh Polrestabes Makassar, Penyidik Periksa di Blitar
Jawa Timur2 minggu agoTak Ada Kericuhan, Aksi PSHT di Madiun Berakhir Damai, Kapolres Layangkan Apresiasi






