Connect with us

Redaksi

Program MBG di Tulungagung Tercoreng: Gagal Jaga Mutu, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 4 Kampungdalem

Published

on

TULUNGAGUNG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi upaya meningkatkan kesehatan dan gizi anak sekolah di Kabupaten Tulungagung justru tercoreng. Pada Jumat pagi (6/3/2026), sejumlah siswa di SDN 4 Kampungdalem menemukan roti dalam paket kudapan (snack) yang dibagikan di sekolah dalam kondisi berjamur dan diduga tidak layak konsumsi.

Temuan tersebut langsung memicu kekhawatiran di kalangan guru maupun orang tua murid. Pasalnya, makanan yang seharusnya menjadi bagian dari program peningkatan gizi justru berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak jika sampai dikonsumsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket snack tersebut merupakan bagian dari program pendampingan gizi yang rutin dibagikan kepada para siswa. Paket makanan itu diketahui berasal dari penyedia jasa boga Sultan Resto, yang menjadi rekanan penyedia makanan dalam program MBG di wilayah Tulungagung.

Kejadian bermula ketika para siswa menerima paket snack seperti biasa dan hendak mengonsumsi roti yang ada di dalamnya. Namun saat kemasan dibuka, beberapa siswa melihat adanya bercak jamur pada permukaan roti.

Bercak tersebut terlihat cukup jelas dan menimbulkan kecurigaan bahwa makanan tersebut sudah tidak layak dikonsumsi. Para siswa kemudian melaporkan temuan tersebut kepada guru yang berada di kelas.

Mengetahui adanya roti yang diduga telah rusak, pihak sekolah segera mengambil langkah cepat. Guru dan pihak sekolah langsung menginstruksikan para siswa untuk tidak memakan roti tersebut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk mencegah kemungkinan terjadinya keracunan makanan di kalangan siswa.

Selain itu, beberapa paket snack yang ditemukan bermasalah juga langsung diamankan oleh pihak sekolah guna dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses pengawasan kualitas makanan sebelum didistribusikan ke sekolah. Mengingat makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak sekolah dasar, standar keamanan dan kebersihan makanan seharusnya menjadi prioritas utama.

Sejumlah orang tua murid pun menyayangkan kejadian tersebut. Mereka menilai adanya kelemahan dalam sistem kontrol kualitas dari pihak penyedia makanan.

Menurut mereka, setiap makanan yang disalurkan ke sekolah seharusnya melalui proses pengecekan ketat agar benar-benar aman dikonsumsi oleh para siswa.

“Seharusnya pihak katering memastikan setiap makanan yang dikirim ke sekolah dalam kondisi segar dan higienis. Ini menyangkut kesehatan anak-anak sekolah dasar,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Dirinya juga menilai bahwa program yang bertujuan meningkatkan gizi siswa tidak seharusnya justru menimbulkan risiko kesehatan akibat makanan yang tidak layak konsumsi.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Tulungagung, Sabrina Mahardika mengatakan pihaknya akan menelusuri sumber distribusi makanan tersebut.

“Dari SPPG Aquatic sepertinya pak, saya sedang cari tahu juga,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi 90detik.com Jumat(6/3).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak terkait masih melakukan penelusuran untuk mengetahui asal distribusi makanan serta kemungkinan adanya kesalahan dalam rantai penyediaan makanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 4 Kampungdalem maupun pihak SPPG yang berkaitan belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti roti tersebut berjamur.

Belum dapat dipastikan apakah kerusakan makanan tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam proses produksi, distribusi, atau penyimpanan sebelum sampai ke tangan siswa.

Insiden ini menjadi peringatan serius bagi pelaksanaan program MBG di daerah. Masyarakat berharap dinas terkait segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan serta kinerja rekanan penyedia makanan. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

Bupati Ditahan KPK, Ini Aturan Plt dan Dampaknya bagi Pemerintahan Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Penahanan Bupati Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian publik terhadap mekanisme kepemimpinan daerah. Di tengah proses hukum, roda pemerintahan tetap harus berjalan melalui skema Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan tengah menjalani masa penahanan sejak 11 April 2026 terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini secara otomatis mengaktifkan mekanisme penunjukan Plt Bupati.

Wakil Bupati Otomatis Jadi Plt

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang berhalangan sementara termasuk karena menjalani proses hukum tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Plt tanpa perlu pelantikan resmi.

Di Tulungagung, posisi tersebut kini dijalankan oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin yang bertugas memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap stabil.

Kewenangan Plt. Hampir Sama, Tapi Terbatas

Secara umum, Plt Bupati memiliki kewenangan yang hampir setara dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat sejumlah pembatasan strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.

Beberapa batasan tersebut antara lain:

  • Tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau rotasi pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
  • Tidak dapat mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, seperti perubahan anggaran atau struktur organisasi.
  • Pengisian jabatan penting tetap harus melalui izin pemerintah pusat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, Plt dapat melakukan tindakan administratif terbatas, terutama untuk menjaga stabilitas birokrasi.

Masa jabatan Plt pada prinsipnya bersifat sementara. Mengacu pada ketentuan administrasi kepegawaian, masa tugas biasanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.

Status Plt akan berakhir ketika:

1. Bupati definitif kembali aktif, atau

2. Terjadi pemberhentian tetap dan pelantikan kepala daerah baru

3. Menunggu Proses Hukum

Apabila dalam proses hukum nanti pengadilan menyatakan kepala daerah bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.

Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt untuk dilantik sebagai Bupati definitif.

Kasus hukum yang menjerat kepala daerah bukan hal baru di Tulungagung. Sebelumnya, mantan Bupati Syahri Mulyo juga tersandung kasus korupsi dan divonis penjara, yang kemudian memicu transisi kepemimpinan di daerah tersebut.

Stabilitas Jadi Prioritas

Di tengah dinamika hukum, pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Mekanisme Plt menjadi instrumen penting agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun kepala daerah definitif tengah menghadapi proses hukum.

Situasi di Tulungagung kini menjadi ujian bagi efektivitas regulasi tersebut, sekaligus perhatian publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(DON/Red)

Oleh : Redaksi dikumpulkan dari berbagai sumber.

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

PNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun

Published

on

TULUNGAGUNG — Pasca terjaringnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi senyap dan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, gelombang reaksi publik mulai bermunculan. Salah satu yang paling menyita perhatian datang dari internal pemerintahan sendiri.

Seorang PNS aktif di lingkungan Pemkab Tulungagung, Eko Sacsono, secara terbuka melayangkan seruan keras yang ditandatangani pada Senin (13/4/2026). Seruan tersebut ditujukan kepada berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat (ormas), LSM, organisasi kepemudaan, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat di Tulungagung.

Dalam surat terbukanya, Eko menyampaikan desakan tegas agar proses hukum terhadap kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih. Ia menolak segala bentuk kompromi yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Tak hanya itu, Eko juga menyoroti proses lelang jabatan atau open bidding, khususnya pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama). Ia secara lugas menuntut agar seluruh hasil proses tersebut dibatalkan.

Pernyataan paling kontroversial dalam seruan itu adalah penegasannya bahwa para pejabat yang menandatangani komitmen bersama dengan bupati tidak layak diposisikan sebagai korban.

Sebaliknya, mereka harus diproses hukum sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan.

Seruan tersebut turut menyinggung dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagaimana disampaikan KPK dalam rilis resminya. Eko mendesak agar praktik tersebut diusut tuntas, bahkan meminta pejabat yang terbukti menerima untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Nada seruan yang keras, lugas, dan tanpa kompromi ini dinilai mencerminkan keresahan mendalam di kalangan internal pemerintahan. Di tengah situasi di mana banyak aparatur sipil negara memilih diam, langkah Eko justru dianggap berani dan berisiko.

Dirinya menyatakan bahwa ketakutan tidak boleh menjadi penghalang dalam menegakkan kebenaran. Baginya, tanggung jawab moral dan keadilan harus ditempatkan di atas segala kepentingan.

Kini, publik menanti respons atas seruan terbuka tersebut. Akankah gelombang dukungan menguat dan mendorong pengusutan tuntas, atau justru meredup di tengah tekanan dan kepentingan yang bermain di balik layar. (Abd/Red)

Continue Reading

Redaksi

Marhaenisme Diperdebatkan, Alumni GMNI Sumedang Soroti Krisis Cara Pandang Bangsa

Published

on

BANDUNG – Perdebatan mengenai Marhaenisme sebagai ideologi asli Indonesia kembali mengemuka. Namun di balik polemik tersebut, kritik yang lebih mendasar justru muncul dari kalangan internal gerakan mahasiswa sendiri.

Pengamat budaya geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, yang juga merupakan alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumedang, menilai perdebatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan bangsa.

“Masalah kita bukan ideologi, tapi cara membaca diri sendiri,” ujar Bayu, Minggu (12/4/2026) di Bali World, Bandung.

Sebagai organisasi kader dan perjuangan berbasis mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dikenal berlandaskan ajaran Marhaenisme yang berpihak pada rakyat.

Menurut Bayu, polemik soal “keaslian” ideologi sering kali terjebak dalam pemahaman yang sempit, seolah-olah sebuah gagasan harus sepenuhnya bebas dari pengaruh luar untuk dianggap otentik.

Padahal, lanjutnya, Marhaenisme yang dirumuskan oleh Soekarno justru lahir dari proses dialektika antara pemikiran global dan realitas sosial Indonesia.

“Marhaenisme bukan soal murni atau tidak, tapi soal keberpihakan. Ia lahir dari pengalaman konkret rakyat, petani, buruh, dan kaum marhaen,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian kalangan yang lebih mudah menerima konsep dari luar, namun justru meragukan gagasan yang lahir dari dalam negeri.

Fenomena ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan intelektual, tetapi juga menyangkut mentalitas bangsa.

“Kita sering lebih percaya pada yang datang dari luar, lalu ragu pada yang lahir dari tanah sendiri. Ini problem psikologis sekaligus geopolitik,” tegasnya.

Di tengah dinamika global saat ini, Bayu menilai perdebatan tentang label “asli” seharusnya tidak menjadi fokus utama. Yang lebih penting adalah apakah ideologi tersebut masih relevan dan berpihak pada rakyat.

“Pertanyaannya sederhana: masih berpihak pada rakyat atau tidak? Kalau iya, itu yang penting,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan, jika bangsa ini terus meragukan gagasan yang lahir dari dirinya sendiri, maka yang terjadi bukan kemajuan, melainkan ketergantungan.

“Kalau terus begitu, kita hanya akan jadi pasar ide orang lain,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending