Jawa Timur
Bagi Peserta Gagal Seleksi Tahap 1, BKPSDM Menjamin Status PPPK Paruh Waktu
TULUNGAGUNG,- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang dijadwalkan akan berakhir pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 23.59 WIB, mundur dan diperpanjang hinggal tanggal 15 Januari 2025.
Hal ini tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2
Namun, keberadaan pendaftaran tahap 2 ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan bagi peserta yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap 1, yang diumumkan pada akhir Desember 2024.
Mereka mempertanyakan kejelasan status mereka kelak, apakah akan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak.
Hal ini juga menjadi perhatian bagi seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menanggapi kebingungan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa semua peserta seleksi tahap 1 yang tidak lolos akan otomatis diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Untuk status yang tidak lolos tahap 1, mereka nanti akan menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Soeroto, pada 5 Januari 2025.
Lebih lanjut, Soeroto menyampaikan bahwa meskipun PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), mereka tidak akan mendapatkan tunjangan seperti yang diterima oleh pegawai PPPK penuh waktu.
Hal ini disebabkan karena PPPK paruh waktu bukanlah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan informasi ini, diharapkan para peserta yang tidak lolos seleksi tahap 1 memiliki pemahaman yang jelas tentang status mereka dan dapat bersiap untuk menjalani tugas sebagai PPPK paruh waktu. (Abd-Red)