Nasional
Uang Dikumpulkan, Administrasi Disiapkan, Sidang Gatut Sunu Bongkar Pola Pengelolaan Anggaran
Surabaya— Satu per satu kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo mengungkap cerita tentang pergerakan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Persoalannya bukan hanya mengenai nominal dana yang disebut berpindah tangan. Para saksi juga membeberkan bagaimana uang dihimpun, dicairkan, diserahkan, hingga kemudian dicari mekanisme untuk mempertanggungjawabkannya melalui administrasi pemerintahan.
Sembilan pejabat dan mantan pejabat Pemkab Tulungagung memberikan keterangan di persidangan. Mereka adalah Yulius Rahma Isworo, Hari Setiawan, Gatot Suwarno, Agus Sulistiono, Ahmat Rifai Sodik, Dwi Hari Subagyo, Agus Prijanto Utomo, Suko Winarno, dan Eko Hery Susanto.
Salah satu isu yang mengemuka adalah penggunaan anggaran yang disebut tidak selalu berkaitan dengan kegiatan sebagaimana tercantum dalam administrasi.
Keterangan tersebut membuat proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran menjadi bagian penting yang kini diuji di hadapan majelis hakim.
Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto Utomo menjadi salah satu saksi yang mengungkap adanya pengumpulan dana sekitar Rp425 juta.
Dalam keterangannya, Agus menyebut sebagian dana berasal dari uang pribadi. Sekitar Rp75 juta disebut bersumber dari hasil penjualan mobil pada 2026. Selain itu, terdapat sekitar Rp25 juta yang disebut berasal dari sisa kegiatan.
Dana tersebut kemudian dicairkan melalui bendahara bernama Nurul.
“Setelah terkumpul, uang kemudian diserahkan kepada Dwi Yoga Ambal Ariski,” ujar Agus dalam persidangan, Selasa (29/9).
Keterangan tersebut kemudian mengarah pada persoalan mengenai asal dana dan mekanisme pertanggungjawabannya.
Sebab, apabila uang dicairkan dengan menggunakan dasar kegiatan tertentu tetapi kemudian dipergunakan untuk kebutuhan berbeda, maka dokumen pencairan maupun laporan pertanggungjawaban menjadi bagian yang perlu dibuktikan lebih lanjut.
Pola berbeda namun masih berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran disampaikan Suko Winarno, mantan Kepala Bapenda Tulungagung yang menjabat pada Oktober hingga Desember 2025.
Suko menyebut adanya tambahan anggaran sekitar Rp200 juta. Dari tambahan tersebut, menurut kesaksiannya, terdapat permintaan 50 persen yang dikaitkan dengan kegiatan Bupati.
Namun, dana yang disebut berhasil dikumpulkan sekitar Rp50 juta dan kemudian diserahkan kepada Gatut Sunu.
Suko mengaku uang tersebut terlebih dahulu berasal dari kantong pribadinya. Setelah diserahkan, uang tersebut kemudian disebut diganti melalui mekanisme internal.
Dalam pertanggungjawabannya, Suko menyebut penggantian uang tersebut diminta dimasukkan melalui perjalanan dinas.
Kesaksian ini kembali menyoroti hubungan antara pengeluaran uang dan dokumen kegiatan pemerintahan. Apakah perjalanan dinas yang menjadi dasar pertanggungjawaban benar-benar dilaksanakan dan apakah bukti administrasinya sesuai dengan pengeluaran menjadi bagian yang akan diuji dalam persidangan.
Saksi lainnya, Gatot Suwarno, mengungkap pernah membawa uang dengan total sekitar Rp500 juta.
Salah satu kejadian yang diterangkannya berlangsung pada April 2026, bertepatan dengan momentum Lebaran.
Gatot mengaku mendapat permintaan untuk menemui seseorang bernama Hendra. Dari pertemuan tersebut, ia mengambil sebuah tas yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati.
Namun, Gatot menegaskan dirinya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang berada di dalam tas tersebut.
Sementara itu, Agus Sulistiono yang ketika itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR mengungkap pembicaraan mengenai permintaan 10 persen dari sebuah proyek dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Persentase tersebut setara dengan sekitar Rp300 juta.
Menurut Agus, persoalan tersebut pernah dibahas dalam pertemuan bersama para UPT PJJ di ruang Sekretaris Dinas. Pertemuan itu, menurut dia, membahas kesanggupan untuk mengumpulkan uang yang dimaksud.
Keterangan mengenai pengelolaan paket pekerjaan juga disampaikan Ahmat Rifai Sodik.
Ia menjelaskan mengenai catatan paket PL dan non-PL di lingkungan Dinas PUPR. Dalam keterangannya, Ahmat menyebut terdapat paket non-PL yang dinilai tidak sesuai dengan arahan Bupati lantaran banyak vendor yang masuk.
Ahmat juga mengungkap adanya permintaan pinjaman sebesar Rp500 juta kepada kontraktor bernama Dwi Basuki.
Uang tersebut, menurut keterangannya, kemudian diberikan kepada seseorang bernama Tri.
Berbagai kesaksian itu memperlihatkan bahwa perkara yang menjerat Gatut Sunu tidak hanya menyentuh persoalan jumlah uang.
Rantai pengelolaan dana menjadi bagian yang turut mendapat perhatian, siapa yang mengumpulkan, dari mana sumbernya, siapa yang mencairkan, kepada siapa uang diserahkan, untuk apa digunakan, serta bagaimana pengeluaran tersebut dicatat dalam administrasi pemerintahan.
Meski demikian, seluruh keterangan para saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian perkara.
Dugaan mengenai kegiatan yang tidak dilaksanakan, penggunaan anggaran untuk kebutuhan lain, maupun mekanisme penggantian dana masih harus dikonfirmasi melalui dokumen, bukti transaksi dan aliran dana, keterangan saksi lain, serta keterangan para terdakwa.
Penentuan fakta hukum sepenuhnya bergantung pada keseluruhan alat bukti yang diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.