Jakarta

Batas Usia Pemuda Dinilai Tak Lagi Relevan, Fredi Moses Ulemlem Dorong Revisi UU Kepemudaan

Published

on

Jakarta — Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial, Fredi Moses Ulemlem, menilai definisi usia pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan kaderisasi nasional.

Menurut Fredi, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 yang menyebut pemuda adalah warga negara Indonesia berusia 16 hingga 30 tahun, sejatinya merupakan definisi politik dan administratif, bukan hukum alam yang bersifat mutlak.

“Pemuda itu definisi politik, bukan hukum alam. Tiap negara berbeda karena kebutuhan dan budaya masing-masing juga berbeda,” ujar Fredi Moses Ulemlem kepada media, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut kini mulai memunculkan perdebatan di kalangan organisasi kepemudaan, aktivis, hingga praktisi media. Banyak pihak menilai batas maksimal usia 30 tahun terlalu sempit dan tidak mencerminkan realitas sosial saat ini.

Menurutnya, kelompok usia 31 hingga 40 tahun justru sering berada pada fase paling produktif, matang secara kepemimpinan, dan memiliki kapasitas besar dalam pembangunan sosial maupun politik. Namun, dalam konteks pelayanan dan organisasi kepemudaan, mereka tidak lagi dikategorikan sebagai pemuda.

“Ini menimbulkan ketidaksetaraan kesempatan. Banyak warga negara yang masih produktif dan aktif berkontribusi, tetapi secara administratif tidak lagi memiliki ruang dalam organisasi kepemudaan,” katanya.

Fredi menilai UU Kepemudaan belum sepenuhnya menciptakan asas kesetaraan dalam pelayanan kepemudaan. Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama DPR untuk membuka ruang revisi terhadap regulasi tersebut dengan melibatkan akademisi, organisasi kepemudaan, serta berbagai elemen masyarakat.

Ia mengusulkan agar negara tidak lagi terpaku pada angka usia semata, melainkan mempertimbangkan aspek produktivitas, kapasitas, dan kontribusi sosial seseorang.

“Negara sebaiknya melihat semangat produktivitas dan kualitas kaderisasi, bukan sekadar batas angka usia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fredi menekankan bahwa pemuda tidak boleh lagi hanya dijadikan objek pembahasan dalam ruang-ruang politik dan diskusi publik semata. Menurutnya, generasi muda harus diberikan ruang nyata sebagai pelaku utama dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan bangsa.

“Pemuda jangan lagi sekadar menjadi objek diskusi di ruang-ruang publik dan politik, tetapi harus menjadi subjek di ruang-ruang praktik. Pemuda harus menjadi pelaku utama dalam kepemimpinan, terutama dalam mengambil keputusan untuk menentukan masa depan bangsanya sendiri,” ujarnya.

Fredi juga menyinggung sejumlah negara yang dinilai lebih fleksibel dalam memandang kepemimpinan generasi muda. Di Inggris Raya, misalnya, seseorang berusia 18 tahun secara teoritis sudah dapat menjadi Perdana Menteri apabila memenuhi syarat sebagai anggota parlemen.

Sementara di Prancis, Gabriel Attal tercatat menjadi Perdana Menteri termuda pada usia 34 tahun pada tahun 2024. Di Chile, Gabriel Boric bahkan terpilih sebagai presiden pada usia 35 tahun dan menjadi presiden termuda dalam sejarah negara tersebut.

Menurut Fredi, contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa banyak negara mulai mengedepankan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan dibanding batas usia yang kaku.

“Indonesia membutuhkan regulasi kepemudaan yang adaptif terhadap tantangan zaman agar proses kaderisasi nasional berjalan lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (By/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version