Redaksi

KPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa

Published

on

TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Penyidik memeriksa sembilan saksi kunci, mulai dari kepala dinas hingga sekretaris pribadi Bupati nonaktif, Rabu(22/4).

Pemeriksaan tidak dilakukan di Tulungagung, melainkan dipusatkan di BPKP Jawa Timur, Sidoarjo. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya mengguncang publik Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan praktik pemerasan yang melibatkan jajaran pejabat daerah.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Sejumlah nama yang diperiksa antara lain Kabag Prokopim Setda Aris Wahyudiono, staf Prokopim Jopam Tiknawandi Ratno, serta dua sekretaris pribadi Bupati nonaktif, Aurel dan Mega. Selain itu, penyidik juga memanggil Kabid Kebudayaan Disbudpar Fahriza Habib, Kabag Kesra Makrus Manan, Kepala Dinas Pertanian Suyanto, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati, dan Kepala Satpol PP Hartono.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik menyoroti keberadaan dokumen yang disebut sebagai “surat sakti”. Dokumen tersebut diduga menjadi alat bagi Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, untuk menekan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) demi kepentingan pribadi.

“Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami keterkaitan pembuatan surat sakti yang digunakan Bupati nonaktif untuk menekan dan memeras OPD,” tegas Budi.

KPK memastikan pemeriksaan lanjutan masih akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pola dugaan pemerasan yang terjadi di tubuh Pemkab Tulungagung. (By/DON)

Editor: Joko Prasety

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version