Hukum Kriminal
Bejat, Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Diduga Terlibat Kasus Pencabulan
TULUNGAGUNG, — Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Hal ini terungkap dalam pers release yang digelar oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi di Mako Polres Tulungagung, Selasa (3/5).
Dalam dua bulan terakhir, pihak kepolisian berhasil mengungkap empat kasus kejahatan seksual yang melibatkan 18 korban, semuanya berusia di bawah umur.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menjelaskan bahwa pelaku memiliki motif yang serupa dalam melampiaskan nafsu bejatnya.
Beberapa pelaku tidak mampu mengendalikan dorongan nafsu, sementara yang lain terpengaruh oleh pengalaman traumatis di masa lalu.
“Ada yang tak mampu mengendalikan diri, ada yang pedofil, dan ada pula yang terpicu pengalaman masa lalunya,” ungkapnya, Selasa(3/6).
Salah satu kasus yang paling memprihatinkan adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji, yang diketahui telah mencabuli sembilan anak laki-laki.
Selain itu, terdapat juga kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak tiri terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Kapolres Taat menyoroti fakta bahwa sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban, yang menambah keprihatinan terhadap situasi ini.
Kejadian-kejadian ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Ngunut, tetapi juga di Kecamatan Bandung, Kedungwaru, dan Sumbergempol.
Saat ini, kasus-kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut adalah daftar pelaku yang telah ditangkap:
1. IR (25), Ngunut – seorang guru ngaji dengan 9 korban.
2. JD (46), Kedungwaru – seorang pedagang dengan 7 korban.
3. SKM (60), Sumbergempol – 1 korban.
4. SPYD (39), Bandung – 1 korban.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
“Mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua PC PMII Tulungagung, Ahmad Muzakki, juga memberikan perhatian serius terhadap tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Ia mendukung penuh upaya Polres Tulungagung dalam menangani masalah ini dan mengingatkan orang tua untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka.
“Jangan sampai karena keteledoran dan kelalaian orang tua, anak menjadi korban yang merenggut ceria dan masa mudanya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. (Abd/red)