Nasional

Dari OTT KPK ke Meja Hijau, Bupati Tulungagung Non Aktif Jalani Sidang Perdana Jumat Ini

Published

on

Jakarta— Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, segera menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan persidangan pada Jumat, 4 September 2026.

Gatut Sunu akan menjalani persidangan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara yang mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Menjelang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyiapkan materi pembuktian. Mulai dari kelengkapan administrasi, surat dakwaan, alat bukti, hingga saksi dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan.

Pada sidang perdana, jaksa akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. Dakwaan tersebut akan menguraikan konstruksi dugaan tindak pidana sekaligus peran masing-masing terdakwa berdasarkan hasil penyidikan.

Usai dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berjalan mengikuti ketentuan hukum acara pidana serta agenda yang ditetapkan majelis hakim.

KPK juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan. Menurut lembaga antirasuah, keterbukaan proses peradilan menjadi bagian penting dalam memastikan perkara dapat diuji secara transparan berdasarkan alat bukti.

“KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti dan mengawal perkembangan persidangan perkara ini,” terang Budi.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga Ambal sebagai ajudan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku ajudan Bupati,” jelas Asep, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kini, konstruksi perkara tersebut akan diuji di ruang sidang. Surat dakwaan JPU KPK akan menjadi pintu awal untuk mengungkap dugaan perbuatan pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Gatut Sunu dan Dwi Yoga didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang perdana Jumat nanti akan menjadi awal proses pembuktian perkara tersebut di hadapan majelis hakim Tipikor Surabaya. (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version