Redaksi
Ketika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Jawa Timur — Perayaan desa, karnaval, pentas seni, dan berbagai kegiatan masyarakat merupakan bagian dari kehidupan sosial yang patut dihargai. Masyarakat berhak menikmati hiburan dan merayakan kebersamaan. Namun, ketika sebuah kegiatan menggunakan atau menutup jalan umum selama berjam-jam, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: hak masyarakat atas akses darurat.
Ambulans tidak mengenal jadwal karnaval. Pemadam kebakaran tidak bisa menunggu panggung dibongkar. Kendaraan penyelamat tidak dapat menyesuaikan diri dengan padatnya arak-arakan.
Karena itu, pengalihan lalu lintas semestinya tidak berhenti pada pemasangan papan petunjuk dan penentuan jalur alternatif. Harus dipastikan tersedia akses darurat yang benar-benar dapat dilalui ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan penyelamat lainnya.
Sebab dalam situasi darurat, waktu bisa menentukan hidup dan mati.
Jika suatu saat terjadi keadaan darurat ketika akses jalan sedang terhambat oleh sebuah kegiatan, lalu ambulans atau kendaraan penyelamat harus berputar dan kehilangan waktu, siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab sebelum kegiatan dimulai, bukan setelah terjadi korban.
Persoalan menjadi semakin serius ketika sebuah perayaan menggunakan sound horeg dengan volume ekstrem dan durasi panjang. Kegiatan hiburan semestinya tetap memperhatikan batas kebisingan yang aman bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.
Ketika suara keras berlangsung berjam-jam, dampaknya bukan lagi sekadar persoalan selera musik. Ini menyangkut kenyamanan, kesehatan, hak warga untuk beristirahat, serta kualitas lingkungan hidup.
Perayaan tidak harus identik dengan semakin kerasnya suara.
Ukuran kemeriahan tidak semestinya ditentukan oleh seberapa besar daya pengeras suara, seberapa jauh dentumannya terdengar, atau seberapa lama masyarakat di sekitar lokasi harus mendengarnya.
Lebih jauh, kita patut bertanya: di mana nilai estetika dan nilai kebudayaan sebuah perayaan jika kemeriahan justru direduksi menjadi kompetisi volume suara?
Kritik terhadap fenomena sound horeg bukan berarti anti-hiburan, anti-kesenian, atau anti-karnaval. Justru masyarakat membutuhkan hiburan yang beradab meriah tetapi tidak mengganggu, kreatif tetapi tidak membahayakan, dan menyenangkan tanpa mengambil hak orang lain.
Di era teknologi yang semakin maju, cara berpikir dan tata kelola publik seharusnya juga semakin modern. Penyelenggara kegiatan harus mampu mengantisipasi risiko, menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, melakukan rekayasa lalu lintas, mengendalikan kebisingan, serta menempatkan keselamatan dan kesehatan manusia sebagai prioritas.
Jangan sampai teknologi kita melompat jauh ke masa depan, sementara cara berpikir dan bertindak kita justru mundur ke belakang memperlihatkan wajah peradaban yang semakin primitif.
Karnaval boleh meriah. Jalan boleh dialihkan. Musik boleh dimainkan.
Tetapi jalur keselamatan tidak boleh ditutup, kesehatan masyarakat tidak boleh diabaikan, dan ruang publik tidak boleh diperlakukan seolah-olah hanya milik penyelenggara acara.
Sebab ruang publik adalah milik semua.
Teknologi boleh melompat ke masa depan, tetapi jangan sampai cara berpikir kita justru kembali ke masa lalu.
Pada akhirnya, ada satu kalimat yang layak menjadi pengingat bagi setiap penyelenggara kegiatan publik:
Jangan sampai suara musik lebih keras daripada suara sirene ambulans. (Red)
Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.