Kesehatan

Denda BPJS Muncul Jelang Operasi, RSUD Ngudi Waluyo Jelaskan Kronologinya

Published

on

BLITAR — Manajemen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar, menjelaskan kronologi munculnya denda layanan BPJS Kesehatan yang dialami pasien bernama Efendi menjelang tindakan operasi. Pihak rumah sakit menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan denda layanan setelah pasien terlambat membayar iuran, meski status kepesertaannya telah aktif kembali.

Ketua Tim Kerja Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Ulfa Azizatuddiyanah, mengatakan kendala diketahui ketika rumah sakit hendak menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk keperluan rawat inap. Menurut dia, sistem BPJS Kesehatan menolak penerbitan dokumen tersebut karena pasien masih berada dalam masa pengenaan denda layanan.

Ulfa menjelaskan, sebelumnya Efendi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Namun, kepesertaannya sempat dinonaktifkan. Karena proses reaktivasi belum disetujui, pasien kemudian mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Dalam proses tersebut, pasien melunasi tunggakan iuran sebesar Rp700 ribu pada 11 September 2026. Pembayaran itu membuat status kepesertaannya kembali aktif. Namun, menurut Ulfa, status aktif tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban denda layanan yang timbul akibat keterlambatan pembayaran iuran.

“Pasien sudah membayar tunggakan sebesar Rp700.000 pada 11 September lalu sehingga secara sistem statusnya aktif,” kata Ulfa, Selasa (27/10/2026).

Menurut Ulfa, iuran peserta seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 10. Karena pembayaran baru dilakukan pada 11 September, pasien dinyatakan terlambat satu hari dan terkena masa denda layanan selama 45 hari.

“Karena pasien baru membayar pada tanggal 11 September, terlambat satu hari, maka secara aturan (Perpres Nomor 59 Tahun 2024), pasien terkena denda layanan selama 45 hari sejak tanggal pembayaran. Masa denda layanan tersebut berlaku hingga 26 Oktober,” ujarnya.

Ulfa mengatakan besaran denda layanan ditetapkan sebesar 5 persen dari estimasi biaya tindakan atau klaim rawat inap sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai denda tersebut muncul secara otomatis dalam sistem BPJS Kesehatan setelah pihak rumah sakit memasukkan diagnosis medis pasien.

Ia menegaskan, dana denda layanan tersebut tidak masuk ke kas rumah sakit, melainkan disetorkan langsung kepada BPJS Kesehatan.

Pasien Batal Operasi dan Memilih Pulang

Persoalan denda tersebut berujung pada pembatalan tindakan operasi yang telah dipersiapkan untuk Efendi. Istri pasien, Rina, 66 tahun, mengatakan suaminya telah menjalani persiapan sejak malam sebelumnya, termasuk berpuasa sesuai arahan untuk prosedur medis.

Namun, pada pagi hari, ketika Efendi sudah mengenakan pakaian operasi, keluarga mendapat informasi mengenai kewajiban pembayaran denda layanan BPJS Kesehatan.

“Malamnya, suami saya sudah disuruh puasa untuk prosedur operasi. Paginya juga sudah mengenakan pakaian operasi. Tiba-tiba didatangi, diminta bayar denda layanan dulu baru bisa ditangani. Pertanyaannya, itu denda apa?” kata Rina.

Rina mengaku keluarga telah melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri sebesar Rp700 ribu. Karena itu, kemunculan tagihan tambahan menjelang operasi membuat keluarga kebingungan.

Keluarga juga mengaku kesulitan memperoleh penjelasan yang mereka pahami ketika berusaha mengklarifikasi persoalan tersebut melalui bagian administrasi rumah sakit. Di tengah kondisi Efendi yang sedang sakit, keluarga akhirnya memutuskan membawa pasien pulang atas permintaan sendiri atau atas persetujuan pulang sendiri (APS).

Rumah Sakit Akui Ada Miskomunikasi

Menanggapi kejadian tersebut, Ulfa mengatakan manajemen rumah sakit menyadari adanya miskomunikasi yang membuat keluarga pasien terkejut dengan kemunculan denda layanan.

Untuk memberikan penjelasan, pihak RSUD Ngudi Waluyo Wlingi bersama BPJS Kesehatan, kepala kelurahan, dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah mendatangi kediaman pasien.

Menurut Ulfa, kunjungan tersebut dilakukan untuk menjelaskan persoalan administrasi kepesertaan dan ketentuan denda layanan yang berlaku.

Manajemen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi menyatakan tetap bersedia melayani Efendi apabila pasien dan keluarga memutuskan melanjutkan pengobatan serta tindakan medis di rumah sakit tersebut.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya penyampaian informasi mengenai status kepesertaan dan potensi biaya tambahan kepada pasien sebelum tindakan medis dilakukan. Penjelasan yang disampaikan lebih awal dapat membantu pasien dan keluarga memahami konsekuensi administratif serta mempertimbangkan langkah yang akan diambil.

Hingga berita ini disusun, penjelasan mengenai penyebab munculnya denda mengacu pada keterangan manajemen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, sedangkan pengalaman selama persiapan operasi disampaikan oleh pihak keluarga pasien.(JK/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version