Jawa Timur

Dilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru

Published

on

BLITAR – Praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak manusiawi dan gegabah terjadi di lingkungan pemerintah Kota Blitar. Sebanyak 38 tenaga pendukung di Terminal Angkutan Barang/Cargo Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengalami nasib tragis.

Kontrak kerja yang baru saja mereka tanda tangani dengan materai, berubah jadi pemberhentian sepihak yang disampaikan lewat pesan WhatsApp (WA) di tengah malam pergantian tahun.

Sumber yang enggan disebut namanya menceritakan kronologi ironis ini. Prosesnya diawali dengan panggilan kerja mendadak pada 29 Desember 2025.

“Kami langsung disuruh membuat lamaran saat itu juga,” ujarnya kepada awak media, pada Senin (5/1).

Dengan proses yang terkesan darurat, para pekerja kemudian menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada 31 Desember 2025. Dokumen bermaterai itu mengesahkan hubungan kerja mereka secara hukum.

Namun, harapan untuk mulai bekerja pupus dalam hitungan jam, pemberitahuan tengah malam itu menuai kecaman.

Tepat pukul 23.25 WIB pada 1 Januari 2026, pesan singkat di grup WhatsApp menghampiri. Isinya berupa pemberitahuan penghentian kerja sementara bagi seluruh tenaga pendukung, tanpa kepastian waktu.

“Semua tenaga kerja dihentikan dulu sampai menunggu informasi lebih lanjut,” demikian bunyi pesan yang diterima para pekerja.

“Sangat tidak profesional dan tidak manusiawi. Kami bingung, hak kami bagaimana?”, tukasnya.

Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai hak gaji maupun alasan jelas di balik pemutusan hubungan kerja sepihak itu.

“Tidak ada masalah apa-apa. Surat peringatan juga tidak ada,” tegasnya.

Ironisnya, proses pengadaan tenaga kerja ini didukung dokumen administrasi yang tampak lengkap. monitorindonesia.com memperoleh dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran (Nomor 00032/64 D4/PP/410.110.3/2025) dan Surat Penetapan Penyedia (Nomor 0003.2/85/D4/PP/410.110.3/2025) yang dikeluarkan Dishub Kota Blitar pada 29 dan 30 Desember 2025.

Kelengkapan administratif ini justru mempertanyakan keseriusan perencanaan instansi tersebut.

“Untuk apa proses serius dilakukan jika kontrak bisa dibatalkan secara sepihak hanya dalam hitungan jam?”, imbuhnya.

Kini, 38 kepala keluarga itu menggantungkan harapan pada keadilan. Tuntutan mereka sederhana, hak untuk bekerja sesuai kontrak yang sah telah mereka tanda tangani.

“Kami hanya ingin bekerja lagi sesuai kontrak. Sudah ada materai, seharusnya ada tanggung jawab,” desaknya.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi atas insiden ini.

Publik dan para pekerja menunggu pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai sembrono dan telah menginjak-injak hak dasar pekerja serta rasa keadilan. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version