Peristiwa

Dugaan Limbah Greenfields di Sungai Genjong Disorot, GMB Desak Pemeriksaan Lapangan

Published

on

BLITAR – Dugaan pencemaran Sungai Genjong yang dikaitkan dengan aktivitas PT Greenfields Indonesia di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan.

Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menegaskan tidak akan menghentikan pengawalan terhadap persoalan lingkungan tersebut meski pemerintah daerah telah memfasilitasi pertemuan untuk membahas berbagai keluhan masyarakat dan persoalan dengan perusahaan.

Dalam pertemuan fasilitasi yang dipimpin Bupati Blitar Rijanto di Ruang Rapat Candi Simping, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, pada Kamis (15/10), perwakilan GMB menunjukkan rekaman video yang mereka klaim memperlihatkan dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai pada Juni 2026.

Rekaman tersebut menjadi salah satu hal yang disorot dalam pertemuan yang turut dihadiri perwakilan PT Greenfields Indonesia, Kapolres Blitar, unsur TNI, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan masyarakat, serta pihak kontraktor.

Budi Kempes, saat menyampaikan pers usai acara.(dok/JK)

Koordinator GMB, Mariyono Setyono Budi atau yang dikenal sebagai Budi Kempes, mengatakan pihaknya ingin memastikan dugaan pencemaran tersebut ditangani secara serius dan tidak berhenti pada pertemuan atau mediasi semata.

Menurut dia, masyarakat masih memiliki sejumlah tuntutan yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari dugaan pencemaran sungai, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), persoalan ketenagakerjaan, hingga perizinan.

“Perusahaan dipersilakan menjalankan usahanya, tetapi aturan lingkungan harus dipatuhi. Persoalan yang dikeluhkan masyarakat tetap kami kawal sampai ada kejelasan,” ujarnya.

GMB Tunjukkan Video, Minta Dugaan Pencemaran Diverifikasi

Dalam forum tersebut, perwakilan PT Greenfields Indonesia, Heru Setyo Prabowo, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah perusahaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mengatur limbah seperti ketentuan yang berlaku,” ujar Heru dalam pertemuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan yang diterima awak media.

Di sisi lain, Budi Kempes menunjukkan rekaman video yang menurut GMB memperlihatkan dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai di kawasan Genjong dan Bulu. Ia menyebut rekaman itu diambil pada Juni 2026.

Budi mengatakan, rekaman tersebut menjadi alasan bagi pihaknya untuk meminta pemeriksaan langsung guna memastikan kondisi lingkungan di lapangan.

Bupati Blitar Rijanto disebut terkejut saat melihat rekaman yang ditunjukkan dalam pertemuan tersebut. Namun, untuk memastikan kebenaran dugaan itu, diperlukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, termasuk penelusuran sumber aliran dan pengujian kualitas air.

Budi mengapresiasi kesediaan Bupati Blitar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Menurut dia, Rijanto menyampaikan rencana mengajak masyarakat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Harapannya, pemeriksaan lapangan benar-benar dilakukan agar persoalan ini terang dan ada dasar yang jelas untuk menentukan tindak lanjut,” kata Budi.

GMB berharap pemeriksaan tersebut melibatkan instansi terkait dan menghasilkan penjelasan berdasarkan fakta, sehingga langkah penanganan dapat ditentukan secara objektif.

GMB Klaim Persoalan Berlangsung Sejak 2021

Budi menyebut persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat bukan hal baru. Ia mengklaim warga telah memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut sejak beberapa tahun lalu, termasuk melalui gugatan class action pada 2021 yang menurutnya dimenangkan di pengadilan.

Meski demikian, GMB mempertanyakan tindak lanjut atas putusan yang mereka maksud. Status perkara, isi putusan, serta pelaksanaannya masih perlu dipastikan melalui dokumen pengadilan dan keterangan pihak terkait.

GMB menegaskan proses mediasi yang berlangsung saat ini tidak menghapus tuntutan masyarakat mengenai dugaan pencemaran, CSR, ketenagakerjaan, maupun persoalan perizinan.

Budi bahkan menyatakan pihaknya siap kembali menggelar demonstrasi apabila tuntutan masyarakat tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Kami akan tetap kawal masalah pembuangan limbah ini sampai selesai. Kalau tuntutan tidak dipenuhi, tetap kita turun ke jalan,” tegasnya.

Menurut GMB, mediasi seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelesaian konkret, bukan sekadar pertemuan formal tanpa kejelasan langkah lanjutan.

Tagihan Kontraktor Rp1,6 Miliar hingga Rp2 Miliar Turut Mencuat

Selain persoalan lingkungan, pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan pembayaran pekerjaan antara PT Greenfields Indonesia dan pihak kontraktor.

Perwakilan CV Santoso Foundation, Agung Santoso, menyebut pihaknya masih memiliki tagihan pekerjaan yang diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar. Nilai tersebut, menurut keterangannya, belum termasuk sejumlah kerugian lain, seperti material yang masih berada di lokasi dan alat berat yang disebut ditinggalkan di kawasan Bandrek.

Agung berharap pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah dapat membantu menemukan penyelesaian yang adil bagi pihak-pihak terkait.

Dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, perusahaan disebut telah membuka ruang pembicaraan mengenai penyelesaian pembayaran. Namun, nilai tagihan, dasar perhitungan, serta jadwal pelunasan masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi dari para pihak.

Persoalan pembayaran kontraktor tersebut merupakan hal tersendiri dan perlu dibedakan dari dugaan pencemaran lingkungan. Masing-masing membutuhkan verifikasi serta mekanisme penyelesaian sesuai persoalan yang dihadapi.

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pemerintah daerah terhadap dua persoalan yang mencuat dalam pertemuan tersebut, yakni kepastian penyelesaian tagihan kontraktor dan pemeriksaan dugaan pencemaran Sungai Genjong.

Untuk persoalan lingkungan, pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air menjadi langkah penting guna memastikan kondisi sungai, menelusuri kemungkinan sumber pencemaran, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, dugaan yang disampaikan masyarakat juga perlu diuji secara objektif agar tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan teknis terbaru yang dapat memastikan dugaan pencemaran tersebut. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai tindak lanjut putusan pengadilan yang disebut GMB maupun kepastian penyelesaian tagihan kontraktor.

Redaksi membuka ruang bagi PT Greenfields Indonesia dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, serta informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan ini.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version