Nasional

Elisa Kambu Gerak Cepat Tunjuk Asisten I Jadi Plt Sekwan di Tengah Proses Hukum

Published

on

Sorong PBD— Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengambil langkah cepat dan terukur untuk memastikan stabilitas kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya tetap terjaga.

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, secara resmi menunjuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda PBD, Dr. Drs. Suardi Thamal, M.Mp, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRP Papua Barat Daya.

Penunjukan tersebut dilakukan guna menjaga kelancaran administrasi dan fungsi kelembagaan DPRP di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap Sekretaris DPRP sebelumnya, Johanes Naa.

Pemerintah daerah menilai bahwa kesinambungan pelayanan dan tata kelola pemerintahan tidak boleh terhenti akibat persoalan hukum yang bersifat individual.

Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa penunjukan Plt Sekwan dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman birokrasi serta pemahaman tata pemerintahan yang dimiliki Suardi Thamal.

Menurutnya, posisi Sekretaris DPRP memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja legislatif dan memastikan koordinasi antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan secara efektif.

“Pemerintahan harus tetap berjalan. Oleh karena itu, saya menugaskan Asisten I sebagai Plt Sekwan DPRP Papua Barat Daya,” ujar Gubernur Elisa Kambu kepada wartawan usai menghadiri Perayaan Natal Bersama Pemerintah Provinsi, TNI/Polri, dan masyarakat Papua Barat Daya di Gedung Lamberthus Jitmau, Sorong.

Gubernur juga menyampaikan bahwa Suardi Thamal telah mulai menjalankan tugasnya sejak Selasa, 6 Januari 2026.

Dengan penugasan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap tidak terjadi kekosongan kendali administratif di lingkungan Sekretariat DPRP.

Sementara itu, Johanes Naa telah resmi dibebastugaskan dari jabatannya untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pemprov menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Langkah cepat yang diambil Gubernur Elisa Kambu ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam menjaga integritas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik dan fungsi kelembagaan DPRP tetap berjalan optimal. (Timo)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version