Redaksi

PT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA

Published

on

TULUNGAGUNG — Ketidakhadiran PT Indoco Surabaya dalam audiensi yang digelar Kecamatan Sendang memantik sorotan tajam dari masyarakat. Forum yang diajukan atas permohonan Pokmas Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan itu tetap berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan yang menjadi pihak utama dalam persoalan.

Audiensi tersebut dihadiri Penasihat Hukum Pokmas Tani Mandiri dari Billy Nobile Law Firm, unsur Forkopimcam Sendang, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, serta puluhan warga yang tergabung dalam Pokmas Tani Mandiri.

Absennya PT Indoco Surabaya dinilai sebagai sikap tidak kooperatif terhadap upaya klarifikasi terbuka yang telah difasilitasi pemerintah kecamatan.

Di tengah tuntutan transparansi legalitas lahan, ketidakhadiran itu justru memunculkan tanda tanya besar di mata publik.

Dalam forum tersebut, pihak penasihat hukum secara tegas memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kepada PT Indoco Surabaya untuk menunjukkan dokumen-dokumen krusial, yakni pelepasan HGU dari PT Perkebunan Jaeyan Indoco kepada PT NV Perkongsian Dagang Indoco, serta dokumen pelepasan dari PT NV Perkongsian Dagang Indoco kepada PT Indoco Surabaya.

“Ini menyangkut legalitas dan hak atas tanah yang berdampak langsung pada masyarakat. Jika memang memiliki dasar hukum yang sah, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menunjukkannya secara terbuka,” tegas penasihat hukum dalam forum audiensi.

Pokmas Tani Mandiri menegaskan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka langkah lanjutan akan segera ditempuh.

Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada pejabat berwenang guna mendorong agar lahan tersebut dimasukkan dalam program ketahanan pangan nasional serta diusulkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menurut perwakilan Pokmas, langkah ini bukan sekadar bentuk tekanan, melainkan upaya serius memperjuangkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Desa Nyawangan dan Desa Picisan.

Pengajuan TORA tersebut disebut telah mengacu pada rekomendasi Kantor Staf Presiden serta surat permohonan resmi yang sebelumnya telah diajukan.

Kini publik menanti respons PT Indoco Surabaya. Apakah perusahaan akan membuka dokumen yang diminta dan menjawab polemik ini secara transparan, atau justru membiarkan persoalan ini berkembang menjadi sengketa yang lebih luas? (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version